Truk Lebih 10 Roda Dilarang Masuk Jalan Kota Balikpapan Jam 5 Pagi Sampai 10 Malam!

Truk tronton yang terlibat kecelakaan di Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1) pagi. (Foto : istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemkot Balikpapan mengambil langkah tegas usai kecelakaan maut di Rapak, pagi ini tadi. Truk di atas 10 roda dilarang masuk jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WITA.

Keputusan itu dikeluarkan usai rapat lintas sektoral Pemkot Balikpapan termasuk bersama kepolisian siang ini. Bahkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berkomunikasi langsung dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.

“Diambil langkah tegas supaya kejadian ini tidak terulang lagi di kota Balikpapan,” kata Rahmad saat konferensi pers di Balikpapan, Jumat (21/1).

Untuk itu, Pemkot Balikpapan memutuskan mengeluarkan edaran truk di atas 10 roda hanya bisa masuk jalan dalam kota Balikpapan mulai pukul 22.00-05.00 WITA.

“Artinya, dari jam 5 pagi sampai 10 malam tidak boleh ada lewat masuk dalam kota,” ujar Rahmad.

Solusinya, menurut Rahmad, truk seperti tronton disediakan fasilitas tol Balikpapan-Samarinda di waktu larangan masuk dalam jalan kota Balikpaoan.

“Ada sisi tidak baiknya. Bahwa perekonomian kita tentu menggunakan angkutan kontainer. Tapi ini untuk meminimalisir kejadian nyawa dan melindungi warga Balikpapan, terpaksa kami ambil langkah demikian,” tegas Rahmad.

“Meski bagi pengusaha ada cost tambahan bagi para pengusaha, khususnyan kontainer, bahwa keputusan ini dilakukan semata-mata untuk warga Balikpapan yang kita cintai,” tegas Rahmad lagi.

Pos Dishub Balikpapan ditempatkan di antaranya di KM 13 dan KM 3,5 untuk melakukan pengawasan. Sanksi tegas menanti bagi truk di atas 10 roda yang membandel.

“Izin bisa dicabut, mobil bisa tidak dikeluarkan izinnya dan sanksi dari kepolisian,” demikian Rahmad.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: