Tujuh Orang Satu Jaringan Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Satu Buron

Salah satu tersangka yang dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda, pada Jumat (19/3) lalu. (Foto : HO/Satreskoba Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda, menangkap 7 orang satu jaringan terduga pengedar narkoba, Jumat (19/3) lalu. Enam paket sabu seberat 127 gram disita sebagai barang bukti. Satu orang lagi, seorang wanita bernama Irma, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Keenam orang yang kini meringkuk di penjara itu adalah Hendrie (38), Kiki Handayani (32), M Nur Islam (21), M Febriansyah (31), Agus Sulistianto (40), Tjong Santi (40), serta Yumi Anita (40).

“Awalnya, kami dapat info, akan ada transaksi narkoba jenis sabu, disebut jaringan Irma Jakarta, di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda,” kata Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe, dikonfirmasi Niaga Asia, Jumat (26/3).

Dalimunthe menerangkan, pada Jumat (19/3) sore, tim melakukan penyelidikan. Terlihat, seorang pria menaruh barang di pinggir jalan itu, sambil duduk di atas motor.

“Kita datangi orang itu, atas nama Hendrie. Kita temukan 1 poket sabu seberat 5,3 gram brutto. Rumah Hendrie di Jalan Muso Salim kita geledah. Kita temukan lagi 1 poket sabu 15,5 gram brutto, dalam tas kecil,” ujar Abdillah.

“Di kantong celana dia (Hendrie), kita amankan juga 1 bungkus mie instan yang sudah dibuka. Di dalamnya, berisi sabu seberat 5,4 gram brutto, yang rencananya akan diserahkan ke pembeli dengan sistem jejak di Jalan Pulau Sulawesi,” tambah Abdillah.

Belakangan diketahui, Hendrie dikontrol menggunakan ponsel oleh seorang wanita, bernama Irma. “Kita lakukan control delivery, dan kita lakukan penangkapan terhadap Kiki Handayani sebagai pemesan, atau kaki tangan Irma. Selain itu juga kita amankan M Nur Islam, sebagai yang mengambil sabu di tanah, dekat mobil parkir di kawasan Jalan Pulau Sulawesi,” terang Abdillah.

Enam tersangka lain yang dibekuk di hari yang sama, Jumat (19/3). (Foto : HO/Satreskoba Polresta Samarinda)

Abdillah menerangkan, tim terus bergerak cepat. Dari pengembangan, tim kemudian memangkap M Febriansyah, yang sedang menunggu sabu itu di rumah kediaman Kiki Handayani.

“Malam hari, Hendrie mendapat telepon dari Irma, untuk mengambil bungkusan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kadrie Oening. “Ternyata benar, ada 2 bungkus narkotika jenis sabu,” sebut Abdillah.

“Dari arahan Irma, menyuruh (Hendrie) untuk menyimpan, dam mengambil 5 gram dari 100 gram itu, dan menyerahkan ke Tjong Santi dengan sistem jejak di kawasan Jalan Sungai Kalian,” jelas Abdillah lagi.

Masih berlanjut, tim kembali melakukan control delivery, dan menangkap Tjong Santi, serta Agus Sulistianto, sesaat usai mengambil paket sabu seberat 5,2 gram brutto.

Tim terus bergerak, dan melakukan pengembangan ke Irma, dengan cara mengembalikan sisa narkotika sabu seberat 95,6 gram sabu ke Irma, melalui control delivery.

“Orang kepercayaan Irma, atas nama Yumi Anita, datang mengambil sisa sabu 95,6 gram brutto, di Jalan Muso Salim, sekaligus kita lakukan penangkapan sesaat setelah Yumi Anita ini, merima paket sabu seberat 95,6 gram brutto itu,” ungkap Abdillah lagi.

Ketujuh pelaku itu, kini ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolresta Samarinda. “Sedangkan saudari Irma, sampai sekarang masih dalam pencarian (DPO),” demikian Abdillah.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: