Tujuh Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Salah Satunya Wanita di Gang Masjid

Tiga wanita pengedar sabu di Samarinda kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap 7 pengedar sabu, di 5 lokasi berbeda. Tiga pengedar diantaranya ibu rumah tangga (IRT). Bahkan, satu IRT diantaranya di Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, memasang CCTV di rumahnya, guna mengintai siapapun yang datang.

Penangkapan kepolisian itu dilakukan pada Januari hingga Rabu (17/2) kemarin. Keseluruhan barang bukti disita kepolisian mencapai 1,09 kilogram sabu.

“Tujuh tersangka yang kita amankan, tiga diantaranya wanita. Kesemuanya pengedar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dalam penjelasan di kantornya, Kamis (18/2).

Barang bukti yang disita kepolisian. Sabu diantaranya hendak dijual selain di Samarinda, juga ke kota Bontang. (Foto : Niaga Asia)

Dimulai Januari, polisi menangkap Herdianto dengan barang bukti 20,23 gram di kawasan Teluk Lerong, dan Hendri Maulana di kawasan Lok Bahu, dengan barang bukti 47,05 gram sabu. “Keduanya kita amankan 28 Januari,” ujar Andika.

Berikutnya, 8 Februari 2021, polisi kembali menangkap tiga orang masing-masing seorang wanita Dahliana, dan dua pria Supriadi dan Herman, di jalan poros Samarinda – Bontang. Dari ketiganya, petugas menyita 7 poket sabu seberat 358,03 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, tim Satreskoba juga meringkus seorang wanita ibu rumah tangga, Resty (28) di Lok Bahu. Sepuluh poket sabu seberat 504 gram siap edar disita di rumah Resty.

Kepolisian terus bergerak pada Rabu (17/2) malam, ke Jalan Gatot Subroto, di Gang Masjid. Di rumah dihuni wanita yang juga ibu rumah tangga bernama Aulia Tarigan itu, ditemukan 115 poket sabu seberat 79,94 gram.

Barang bukti kamera CCTV yang disita di rumah Aulia Tarigan di Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, Rabu (17/2). (Foto : Niaga Asia)

“Di rumah saudari Aulia ini, kami sita kamera CCTV, yang digunakan untuk memantau siapa saja yang datang ke rumahnya. Dari keterangannya, sabu sebanyak itu akan diedarkan di Samarinda, dan di Bontang,” ungkap Andika.

Dalam kasus itu, lanjut Andika, polisi menetapkan satu DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kita cari suami dari Resti, yang kabur karena diberitahu Resti kalau kami datang. Untuk itu, suaminya, Muhammad Soleh, kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Andika.

Salah satu lokasi di Gang Masjid, bukan hal baru lagi. Tidak jarang aparat berulang kali mengungkap kasus narkoba, yang sempat menyandang predikat sebagai sarang narkoba itu.

Dari kasus itu, polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. Kasus itu, kini terus dalam pengembangan. “Kesemua kasus ini, beda jaringan, beda bandar,” pungkas Andika. (006)

 

Tag: