Tuntaskan Kasus ” Predator Fetish Kain Jarik” Polisi Minta Bantuan Ahli Pidana Unair

aa
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA.NIAGA.ASIA-Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana terkait kejadian viral di twitter mengenai “Predator Fetish Kain Jarik” dari akun atas nama  Mufis (@m_fikris) memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnyu Andiko, Kamis (6/8/2020) menjelaskan, upaya yang sudah dilakukan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi  termasuk melakukan penggeledahan tempat kost terlapor Gilang di Surabaya.

“Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik juga minta bantuan ahli pidana dari Universitas Airlangga,  selain menyita barang bukti kasus itu  juga dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Kasus ini berdasar laporan polisi dengan LP/A/68/VII/Res 1.24/2020/Jatim/Restabes Surabaya tertanggal 31 Juli 2020. Kasus itu melibatkan terlapor  Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) berdomisili di  Dusun Margasari, Desa  Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Gilang merupakan mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Universitas Airlangga, Surabaya. Apa yang dilakukan oleh oknum mahasiswa kelahiran  Kapuas, 18 April 1998 ini melibatkan 3 korban.

Akibatkan perbuatannya, Gilang dijerat pasal yang dipersangkakan, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ pengancaman pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti ditujukan secara pribadi dijeral pasal 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) dan/ perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP. (*/001)

Tag: