UMP Kaltim 2024 Cuma Naik 4,98%, Akmal Malik: Pemerintah Hanya Memediasi

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan penjelasan usai konferensi pers penetapan kenaikan UMP Kaltim Tahun 2024, Selasa 21 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 hanya naik 4,98%. Sebelumnya pekerja/buruh menuntut kenaikan upah 15% di 2024. Pemprov Kalimantan Timur menegaskan posisi pemerintah hanya memfasilitasi dan memediasi pengusaha dan pekerja.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik bilang pedoman penetapan UMP, berbasis musyawarah bersama dengan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan dewan pengupahan, serta melihatkan perwakilan pekerja.

“Memang, maunya, inginnya teman-teman pekerja kan pasti lebih tinggi. Penginnya teman-teman pengusaha pasti lebih rendah. Di sini, posisi kita bermusyawarah kemarin, sehingga sepakat pada angka Rp 3.360.858,” kata Akmal Malik dalam pernyataannya di Samarinda, Selasa 21 November 2023.

Akmal menyatakan Pemprov Kalimantan Timur telah melakukan upaya untuk memfasilitasi dan memediasi pengusaha dan pekerja, agar mendapatkan titik temu.

“Di situlah titik temunya. Juga kami diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan antarprovinsi tetangga,” ujar Akmal Malik.

Baca jugaUMP Kaltim Tahun 2024 Ditetapkan Rp 3.360.858

“Saya sampaikan tadi, provinsi tetangga kita jauh lebih rendah dari kita. Kita berharap ke depan, ketika dinamika lebih baik lagi, tentu ekonomi akan lebih bagus lagi. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,” Akmal Malik menambahkan.

Akmal Malik juga mengingatkan, agar para pekerja bisa lebih aktif memperjuangkan hak-haknya usai kesepakatan dan penetapan UMP Kaltim Tahun 2024.

“Ketika ada perusahaan nakal dalam tanda kutip ya, mungkin mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama, mohon dilaporkan. Tentunya, dewan pengupahan melakukan pendekatan dan komunikasi. Kita lebih mengedepankan pendekatan komunikasi untuk sengketa pengupahan ini ke depannya,” jelas Akmal Malik.

Bersamaan dengan Akmal Malik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalinantan Timur Rozani Erawadi memastikan, ada sanksi yang dihadapkan kepada pengusaha apabila tidak mematuhi atau melanggar ketentuan UMP Kaltim 2024 yang sudah disepakati dan ditetapkan.

“Ada sanksinya,” tegas Akmal Malik.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: