UPZ Polres Nunukan Gandeng Basnas Layani Pembayaran Zakat

Personil Polres Nunukan membayar zakat fitrah (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Membayar zakat fitrah merupakan rukun islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim dibulan Ramadhan dalam bentuk  2,5 kg beras atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan 2,5 kg beras.

Kewajiban menunaikan perintah allah ini dilaksanakan pula oleh dilimgkungan Polres Nunukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Baznas Nunukan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti social distancing dan physical distancing  karena situasi pandemi Covid-19.

Penyaluran zakat fitrah melalui UPZ adalah arahan Mabes Polri dan Polda Kaltara yang dalam intruksinya meminta seluruh jajaran membentuk pengelola zakat dan bekerjasama dengan Banas Amil Zakat Nasional (Baznas) di masing  masing wilayah Kabupaten.

Kapolres nunukan AKBP Teguh Triwantoro menyebutkan, pembentukan UPZ adalah perintah Kapolda Kaltara perihal tentang pembayaran zakat bagi anggota Polres Nunukan yang dalam hal ini Kapolres bertindak selalu pembina UPZ.

“Semua Polres diminta membentuk UPZ dan Kapolres sebagai pembina UPZ pembayaran zakat bekerjasama dengan Baznas setempat,” katanya, Selasa (12/05).

Membayar zakat adalah perintah Allah kepada hambanya yang beriman untuk agar jiwa dan harta yang dimiliki bersih. Zakat fitrah juga sebagai penyempurna ibadah puasa kaum muslimin dan muslimat di bulan Ramadhan.

Untuk personil Polres Nunukan, UPZ dan Basnas Nunukan telah melaksanakan pengambilan dan penerimaan pembayaran zakat fitrah, zakat harta maupun zakat profesi, selanjutnya hasil dari zakat akan kembali disalurkan oleh Baznas Nunukan.

Dalam waktu bersamaan, ketua Basnaz Nunukan H. Zahri Fadli mengatakan, sesaran zakat fitrah untuk personil Polres Nunukan ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa dengan estimasi waktu kegiatan selama 3 hari.

“Pembayaran zakat sengaja diatur jauh- jauh hari agar dana yang  terkumpul nantinya bisa segera disalurkan atau distribusikan kepada orang yang berhak menerima zakat,” terangnya.

Keberadaan UPZ Polres Nunukan sangat membantu Baznas dalam menjalankan program pendistribusian hasil zakat. Penerimaan hasil zakat jauh-jauh hari akan lebih baik hasilnya karena pembagian bisa diatur sebaik mungkin.

Zahri Fadli juga menghimbau kepada umat muslim yang akan membayar zakat tidak harus menunggu malam hari Raya Idul Fitri, pembayaran bisa dimulai dari sekarang seperti yang dilaksanakan Polres Nunukan.

“Semakin cepat semakin baik, apalagi dalam kondisi pandemi banyak warga miskin memerlukan biaya hidup,” pungkasnya. (002)

 

 

 

 

 

Tag: