NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua warga negara Malaysia Anthony Parang dan Venson Sia, setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Nunukan dalam kasus penyelundupan narkoitika jenis shabu-shabu tahun 2014, Selasa (5/3/2019) resmi dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, kedua WN Malaysia itu diberangkatkan ke Tawau pukul 09.00 Wita menggunakan kapal Fery Labuan Express 5. “Keduanya tertangkap pada tahun 2014 ketika masuk kewilayah Desa Long Midang, Kecamatan Krayan membawa shabu-shabu,” kata Bimo.
Pengadilan Negeri Nunukan memvonis Anthony Parang (44) dan Venson Sia (47) 5 tahun penjara karena terbuksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-Undang U RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Setelah mejalani hukuman, Lapas menyerahkan keduanya ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk proses pelanggaran pidana lanjutan berupa hukuman pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.“Setelah kita didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan dari tanggal 13 Februari 2019, hari ini kita deportasi mereka,” ucapnya.
Deportasi keduanya disertai dengan dokumen perjalanan dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat yang diserahkan langsung oleh Atase Imigrasi Malaysia. “Dokumen perjalanan keduanya diantar langsung Pak Noor Farizalaini Binti Khairuddin selaku atase Imigrasi Malaysia pada tanggal 2 Maret 2019,” beber Bimo.
Sebelum dideportasi, kedua mantan narapidana sempat menunggu diruang pelabuhan Tunon Taka untuk diberikan arahan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serupa. Arahan disampaikan Bimo, Kepala Unit TPI Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Karel Djony Boseke dan petugas KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Aipda Oktavianus.
Anthony Parang di kartu identitasnya lahir di Lawas, 4 Agustus 1975, memegang ID Card Malaysia: 750804-13-5035, alamat, Kampung Batu 3 Jalan Terusan Lawas Serawak, Pekerjaan : Swasta. Sedangkan Venson Sia, lahir di Lawas, 13 Maret 1972, memegang ID Card : 720323-13-5439, alamat, Kampung Berayong Baru, Lawas Serawak. Pekerjaan : Swasta. (002)