Usia Lewat Setengah Abad, Warga Bontang Ditangkap Gara-gara Jualan Sabu

Tersangka pengedar sabu yang dibekuk Polres Bontang (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap terduga pengedar sabu, SY (56), warga Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Bontang, Rabu (31/3) sore.

Warga yang kesehariannya tinggal di Jalan Soekarno-Hatta RT 01, Kanaan, di Kecamatan Bontang Barat itu ditangkap lantaran memiliki 9 bungkus sabu yang hendak diedarkan tersangka JL als Oni, tersangka kasus narkoba yang lebih dulu dibekuk kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, disampaikan Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais menerangkan, penangkapan SY berasal dari keterangan Oni, dimana saat dilakukan pemeriksaan, mengaku sabu yang dia punya seberat 5,08 gram itu didapat dari SY.

Rais menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Oni menerangkan, sabu sebanyak itu yang terbungkus 9 bungkus itu didapat dari SY, untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan sabu itu.

Bermodal keterangan Oni, tim Satreskoba Polres Bontang langsung bergerak melakukan penangkapan SY.

“Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan SY mengakui, kalau semua barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Rais, dikutip Niaga Asia, Sabtu (3/4).

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

 

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: