Usulan Perlunya Perda Bahasa dan Sastra Diseriusi DPRD Kaltim

Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD Kaltim Rusman Ya’qub 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aspirasi Kantor Bahasa Kalimantan Timur yang mengusulkan perlunya ada peraturan daerah (Perda) tentang Bahasa dan Sastra Kaltim, direspons serius DPRD Kaltim.

“Aspirasi perlunya Perda Bahasa dan Sastra Kaltim akan kami tindaklanjuti. Perda itu penting dan mampu melindungi bahasa dan sastra daerah dari kepunahan. Sekarang saja sudah ada beberapa bahasa daerah dari etnis rumpun bahasa Dayak yang hampir punah dan sudah punah,” kata Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kaltim Dr Rusman Ya’qub.

Kepada para budayawan dan seniman ketika berkunjung ke Desa Wisata Mangunan, Yogyakarta, pekan lalu, Rusman Ya’qub mengatakan, aspirasi itu sudah disampaikan ketika dia menjadi Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Menurutnya, pihak Kantor Bahasa Kaltim sudah menyerahkan usulan abstraksi atau draft Perda itu kepadanya.

“Bapenperda akan mengagendakan pembahasan usulan itu. Apakah menjadi rancangan peraturan (Ranperda) hak inisiatif dewan atau inisiatif eksekutif, dalam hal ini Kantor Bahasa Kaltim. Terlepas dari itu, saya menganggap aspirasi itu sangat penting sebagai regulasi perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan bahasa,” ungkapnya.

Menyinggung tentang materi Ranperda itu, Rusman Ya’qub menyebut tentang penguatan Bahasa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, penguatan, pembinaan dan pelestarian ‘bahasa ibu’ (bahasa lokal) dari kepunahan serta pelestarian dan pengembangan sastra daerah.

Rencana penyusunan Ranperda bahasa dan sastra itu disambut baik Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Dr Fitriansyah.

“Saya sangat mendukung Ranperda bahas dan sastra itu. Kami siap memberikan masukan dan mengadakan penelitian tentang bahasa dan sastra Kaltim yang memang ada yang punah dan hampir punah,” kata Fitriansyah.

Sementara itu, menurut akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Mulawarman Dahri Dahlan, meski bahasa sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan (IPK) sudah diatur dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim yang baru lalu disahkan DPRD Kaltim, namun kalau tetap dibuatkan Perda khusus, perlu ada penajaman yang lebih spesifik.

“Terutama dalam hal koordinasi antar-lembaga atau instansi dalam ihwal bahasa dan sastra,” sambung Dahri Dahlan yang juga seorang penyair itu.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi

Tag: