UU Cipta Kerja Bisa Membuat Kaltim Kehilangan DBH Batubara Triliunan

Aktivitas penambangan batubara di salah satu perusahaan di Kaltim. (Foto Jatam)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Undang-undang Cipta Kerja sangat menguntungkan pengusaha mineral dan batubara (minerba), tapi merugikan pemerintah daerah.

Kaltim bisa kehilangan penerimaan dari dana bagi hasil (DBH) dari royalti batubara  yang jumlahnya triliunan rupiah setiap tahun, karena adanya pemberian insentif ke pengusaha dengan menghilangkan kewajibannya membayar royalti hingga 0% (nol persen)

Menurut  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho,  di  UU Cipta Kerja ini  disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 128A tentang pemberian insentif kepada pengusaha tambang dan mengubah 1 (satu) pasal lainnya yakni Pasal 162 tentang pengaturan pidana terhadap pihak yang menganggu kegiatan usaha pertambangan.

“UU Cipta Kerja ini sangat menguntungkan pengusaha tambang, tapi membuat daerah kehilangan penerimaan dari DBH Royalti,” kata Aryanto, Minggu (11/10/2020)

Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia adalah lembaga mencermati Reformasi Tata kelola Sumbar Daya Ekstraktif untuk Pembangunan Berkelanjutan yang menolak UU Cipta Kerja.

Pasal 128A di UU Cipta Kerja ini memberikan insentif berlebihan kepada pengusaha tambang, yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) bagi pengusaha batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang, dimana pengaturannya melalui Peraturan pemerintah.

“Pengenaan royalti 0% (nol persen), kami perhitungkan akan berdampak pada penurunan dratis DBH Minerba ke daerah,” kata Aryanto.

Berdasarkan catatan Niaga.Asia, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 yang diteken tanggal 10 Oktober 2019,  sembilan kabupaten/kota lainnya (tidak termasuk Balikpapan) diperhitungkan panen dana bagi hasil (DBH) batubara diperkirakan sebesar Rp9,435 triliun. Rincianya, dari iuran produksi (royalti) Rp9.335.000.943.000,oo dan  dari iuran tetap Kaltim menerima Rp100.948.639.680,oo.

Sementara itu, Pasal 162 dalam UU Cipta Kerja, kata Aryanto, merupakan pasal yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyakat sekitar tambang maupun pegiat lingkungan.

“Pasal 162 itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik-konflik baru antara masyarakat yang tidak setuju dengan adanya aktivitas pertambangan di suatu wilayah yang dianggap merugikan meski sudah mendapatkan izin,” tegasnya. (001)

Tag: