Verifikasi Dukungan Paslon Walikota Samarinda Baru Selesai 26 Juli

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tahapan verifikasi dukungan pasangan calon (paslon) independen atau perseorangan walikota Samarinda di Pilkada Serentak 2020, baik itu paslon Zairin Zain – Sarwono maupun Parawansa – Markus Taruk baru benar-benar selesai pada tanggal 26 Juli yang akan datang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat saat bertemu dengan insan media dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada Kota Samarinda yang berlangsung hari ini, Jumat (17/7/2020), dan dihadiri Sekretaris KPU Kota Samarinda Uni Eka Erawati.

Menurut Firman, saat ini yang sudah selesai baru rekapitulasi dukungan di 10 kecamatan di Kota Samarinda. Tahapan selanjutnya pada tanggal 21 Juli nanti adalah rekapitulasi tingkat kota Samarinda. Dalam kegiatan tersebut akan dijumlahkan dukungan sah bagi kedua paslon, dihitung sebarannya per kecamatan. Kalau ditemukan dukungan terhadap kedua paslon ada yang kurang dari batas minimal yakni 43.977, maka akan “dihukum” menyerahkan dukungan baru dua kali lipat dari kekurangannya.

“Contohnya, kalau dukungan sah bagi paslon A kurang 500, maka akan “dihukum” menyerahkan dukungan baru sebanyak 1000,” kata Firman.

Penyerahan dukungan baru untuk menggenapkan 43.977 tersebut harus diserahkan paslon pada tahapan perbaikan dukungan yang hanya diberi waktu selama 3 hari, yakni dari tanggal 24 Juli – 26 Juli 2020.

“Setelah tahapan perbaikan dukungan selesai, maka akan diteliti lagi sebelum diumumkan apakah paslon independen tersebut lolos sebagai bakal calon walikota,” kata Firman.

Diterangkan pula, pada tahapan rekapitulasi dukungan tingkat kota, KPU tidak hanya menghitung dukungan 43.977 terpenuhi atau tidak. Kalau pun dipenuhi paslon, juga akan dihitung sebarannya, dimana sesuai ketentuan, 50% dari dukungan atau 21.989 dukungan harus tersebar di 10 kecamatan di Samarinda.

“Apabila nanti ditemukan dari kedua paslon tersebut, ada yang tidak memenuhi syarat, maka tak akan diloloskan KPU sebagai peserta Pilkada,” tegasnya. (001)

Tag: