Walikota Samarinda Diminta Merapikan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan

aa
Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang bersama unsur Wakil Ketua DPRD, H Siswadi, H Achmad Sukamto, dan Helmi Yahya seusai Sidang Paripurna DPRD Samarinda dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Periksa Keungan) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2017. (Foto: Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Panitia Khusus (Pansus) LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Periksa Keungan) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2017  merekomendasikan puluhan saran kepada Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang dalam rangka merapikan administrasi pemerintahan dan pembangunan Kota Samarinda, meski dalam empat tahun terakhir Pemkot Samarinda memperoleh opini wjar tanpa pengecualian dari BPK-RI Perwakilan Kaltim.

“Pansus mengapresiasi capaian WTP Pemkot Samarinda dalam empat tahun terakhir, tapi masih banyak yang harus dirapikan oleh walikota dan jajarannya (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Sarlena Layuk, juru bicara Pansus ketika menyampaikan rekomendasi dalam sidang paripurna DPRD Samarinda, Senin (13/8).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif, kemudian dilanjutkan Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Siswadi, hadir semua wakil ketua, H Achmad Sukamto dan Helmi Yahya, dan Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang.

Rekomendasi pansus yang paling signifikan, sebagaimana disampaikan Sarlena adalah meminta walikota merapikan administrasi aset pemkot berupa tanah, termasuk tanah dari pembelian (bank tanah), mensertifikatkan, dan memasang plang kepemilikan pemkot atas tanahnya, merapikan administrasi pinjam pakai aset apakah itu tanah, bangunan, maupuna tanah dan bangunan oleh pihak ketiga. “Merapikan adminsitrasi aset berupa tanah dan bangunan itu sangat penting,” kata Pansus.

Pansus juga merekomendasikan walikota untuk menginventarisasi  dan melakukan intesifikasi wajib pajak daerah yang menunggak pajak daerah, termasuk menunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditingkatkan.

Kemudian dalam melakukan mutasi pejabat, walikota direkomendasikan untuk menempatkan seorang aparatur dijabatan tertentu memperhatikan kompetensinya, sehingga efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain mensahkan hasil kerja pansus dan  rekomendasi pansus, juga disahkan LKP Pemkot Samarinda Tahun 2017 dengan mensahkan Silpa sebesar Rp184 miliar dan oleh DPRD Samarinda dana Silpa itu segera dimasukkan ke RAPBD-P Samarinda Tahun 2018 agar bisa segera digunakan bagi kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam tahun ini. (001)