SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gegara dianggap wanprestasi (ingkar janji) Siti Maya Sari menggugat Halim Soejanto, Cs (enam orang, termasuk PT Bunga Nusa Mahakam) ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan terkait tanah ini sudah didaftarkan penggugat Siti Maya Sari di PN Samarinda pada tanggal 20 Januari 2022, dan diregister dengan Nomor: 7/Pdt.G/2022/PN.Smr. Sedangkan tergugat dalam perkara ini, Tergugat I, Halim Soejanto, Tergugat II, Loe Moeij Moeij, Tergugat III, Perdana Halim, Tergugat IV, Stefany olivia, Tergugat V, Haji Fatimah, dan Tergugat VI, PT. Bunga Nusa Mahakam.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, Dalam Provisi, Penggugat mohon kepada PN Samarinda para Tergugat I sampai VI untuk menghentikan semua kegiatan operasional, baik dalam pekerjaan berupa pembuatan TUG Boat diatas Penggalangan Kapal di lokasi Obyek sengketa, sampai dengan adanya PutusanPengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalamperkara ini.
Kemudian, dalam Pokok Perkara, Penggugat minta PN Samarinda mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan para tergugat
Tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukum daripadanya.
Penggugat juga memohon PN Samarinda menyatakan sebagai hukum bahwa adalah Surat Keterangan Perwatasan Tanah Adat, diatas kertas segel tanggal 17 Mei 1973 atasnama H. Umbah Ramlie mengenai sebidang Tanah Perwatasan Peninggalan Alm H. Umbah Ramlie yang terletak dahulu di Kampung Sambutan Luar, Kecamatan Anggana, Daerah Tingkat II Kutai, Selakarang terletak di Jl. Sungai Kapih RT 06, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur yang berukuran Panjang 300 Meter dari sungai Mahakam sampai dengan Jalan Umum, Lebar 130 Meter ; sedangkan dari jalan Umum Kedarat (Utara) Panjang 500 Meter, Lebar 130 Meter.
Menurut Siti Maya Sari, tanah yang digugatnya itu sebelah Utara berbatasan dahulu dengan: Jahra, sebelah Selatan dengan sungai Mahakam, sebelah Timur dahulu dengan Sad Akid/ Dulian Amor, dan sebelah Barat berbatasan dahulu dengan Abas/ Arpah.
Dari itu, kata Penggugat, Mohon PN Samarinda menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah milik (almarhum H Umbah Ramlie) Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun juga,” kata Siti Maya Sari.
Tidak itu saja, penggugat juga mohon PN Samarinda menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialaminya sebesarRp19. 500.000.000.
“Apabila ada keterlambatan pembayaran jumlah tersebut di atas maka dikenakan denda sebesar 2,5% x Rp19.500.000.000 = Rp. 487.500.000 yang ditanggung secara bersama-sama,” kata Penggugat.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan
Tag: Perdata