Warga Berau Dipenjara Gegara Jual Lebih Mahal Elpiji 3 Kg

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Polres Berau, Senin 11 April 2022 (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Polisi menangkap Rn (38), warga Tanjung Redeb, Berau. Kasusnya dia menjual elpiji 3 Kg lebih mahal dari harga semestinya Rp 26 ribu per tabung.

Rn ditangkap Selasa 5 April di kawasan Sei Bedungun, Tanjung Redeb. Penindakan berawal dari masyarakat yang melaporkan penjualan elpiji tidak sesuai peruntukan.

“Tertera si penerima elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah. Tapi faktanya dari 500 tabung terjual 100 tabung. Seharusnya dijual Rp 26 ribu, tapi dijual pelaku Rp 29 ribu-Rp 30 ribu per tabung,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Berau, Senin (11/4).

Anggoro menegaskan Polres Berau melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Telah diamankan satu mobil pikap dan muatan 50 tabung elpiji 3 Kg. Pengakuannya sudah melakukan aktivitas ini satu bulan terakhir,” ujar Anggoro.

Pelaku diketahui mendapatkan elpiji dari pangkalan elpiji LJG yang ada Samarinda, dan menjualnya kembali ke warung-warung.

“Soal dugaan kerja sama dengan agen masih kami dalami, masih kami kembangkan. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti kami proses,” tegas Anggoro.

Rn ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: