Warga Bontang Kuala Tepergok Curi Pipa Pertamina di Marangkayu

Tersangka MU kini mendekam di sel penjara Polsek Marangkayu (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polsek Marangkayu kembali mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayahnya. Kali ini Pencurian terjadi di sumur Sambera 21 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Polisi bersama sekuriti PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga mengamankan pelaku pencurian, MU (48) warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 18 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Jumat (10/9) sore. MU sendiri kesehariannya berdomisili di Marangkayu.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap jenis APV bermuatan 1 tabung Oxigen, 1 tabung Elpiji 3 kg, 1 set selang Cutting, mata pisau pemotong serta 90 batang besi pagar.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi seperti disampaikan Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan pengungkapan kasus pencurian barang milik perusahaan PT PHSS.

Sujarwanto menerangkan, kejadian itu berawal dari dua karyawan mencurigai keberadaan mobil pikap di lokasi sumur 21, yang kemudian dilaporkan kepada sekuriti PT PHSS.

Dengan dukungan personil Polsek Marangkayu, sekuriti lantas bergerak ke lokasi Sambera 21. Ditemukan barang bukti di atas mobil pikap berupa besi pipa kerangkeng sumur berukuran 2 meter sebanyak 90 potong, beserta peralatan pemotong besi.

Kepada polisi MU berdalih nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran memerlukan uang untuk membayar hutang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku kalau perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang untuk membayar cicilan mobil,” kata Sujarwanto.

Tersangka Mu berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Marangkayu. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Bontang
Editor : Saud Rosadi

Tag: