WNA Asal Iran yang Produksi Sabu Rumahan Datangkan Bahan Baku dari Turki

Dua WNA asal Iran yang ditangkap memproduksi sabu di Jakarta Barat. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dua orang warga negara Iran dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan dua WN Iran tersebut telah memproduksi sabu sejak 2020 lalu.

“Tersangka yang pertama ini berinisial BF warga negara Iran dan kemudian yang kedua FS sama dari Iran juga,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Yusri menyebut, kedua tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat sabu dari rekannya yang berada di Turki. Keduanya mampu menghasilkan 15-20 kilogram sabu dalam waktu satu bulan.

“Tersangka yang pertama ini berinisial BF warga negara Iran dan kemudian yang kedua FS sama dari Iran juga,” kata Yusri.

Dua WNA yang ditangkap, menurut Yusri, sudah memproduksi sabu dari bahan setengah jadi berbentuk gel.

“Ini ada modus baru mereka mengelabui para petugas ini, yang dikirim ke sini. Yaitu bahannya yang sudah setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui,” ujarnya.

WNA asal Iran yang memproduksi sabu  rumahan datangkan bahan baku dalam bentuk geli dari Turki . (Foto Humas PMJ)

Masih dari keterangan Yusri, gel yang merupakan bahan setengah jadi sabu disamarkan sebagai makanan dalam manifest ke Indonesia dari Turki.

“Biasanya dia buat dimanifestnya adalah untuk makanan. Padahal itu sudah mendekati sempurna. Nanti dibawa ke Indonesia oleh para pelakunya ini, tersangka ini. Kemudian dimasak lagi ulang,” beber Yusri.

“Hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas 1, ini betul-betul kelas satu yang harganya cukup tinggi, ini yang kemudian diedarkan di sini dan ini bukan sekali,” jelasnya.

Yusri menyebut, atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: