Wow, Utang Awang Ferdian Bakal Bunga Berbunga

sidang
Sidang perdana gugatan perdata terhadap calon wakil gubernur Kaltim H Awang Ferdian Hidayat di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wow, utang Awang Ferdian Hidayat, calon wakil gubernur Kaltim yang berpasangan dengan H Syaharie Jaang, bakal bunga berbunga sampai Awang Ferdian yang digugat Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities (KCS) dibayar lunas.

Dalam perkara utang piutang yang mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (23/5/2018)  terungkap bahwa utang Awang Ferdian Rp22.044.501.528  tersebut bermula dari transaksi tanggal 6 Maret 2007. Saat itu Awang Ferdian, tergugat merupakan nasabah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan membuka pembukaan sub rekening di PT KSEI pada tanggal 6 Maret 2007.

“Atas transaksi tertanggal 6 Maret 2007 itu, penggugat (KCS)  telah melakukan pembelian atas saham-saham untuk dan atas nama tergugat senilai Rp9,583 miliar,” kata Kuasa Hukum Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities,  Hermanto Barus SH. Saham-saham yang dibeli adalah saham dengan kode ANTM (PT Aneka Tambang, Tbk) sebanyak 150.000 lembar senilai Rp1.875.000.000,oo saham PTRA (New Century Develompment, Tbk)  2.500.000 lembar senilai Rp420 juta, dan saham TMPI (AGIS, Tbk) sebanyak 2.200.000 lembar seharga Rp7.288.600.000,oo.

Dalam gugatan perkara terhadap putra Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak Nomor: 62/Pdt 6/2018/PNS Smr, tanggal 3 Mei 2018 yang dibacakan Hermanto Barus diterangkan pula,  atas transaksi saham tersebut, penggugat tanggal 10 Juli 2017 telah mengajukan tagihan pertama. Atas tagihan tersebut tergugat melalui suratnya tertanggal 25 September 2007 berjanji akan membayar dengan cara mencicil. “Tapi hingga gugatannya diajukan ke pengadilan Awang Ferdian tidak pernah mencicil,” kata Barus.

Menurut kuasa hukum penggugat, hingga 8 Maret 2018 jumlah utang tergugat yang belum dibayar ke penggugat sudah mencapai Rp22.044.501.528,oo dengan rincian; kedaan saldio negatif Rp21.957.873.207,oo dan bunga Rp86.628.322,oo. “Utang tergugat akan terus bertambah sampai dengan terjadinya pembayaran secara lunas ke penggugat,” ujar Barus.

Barus menjelaskan pula, dasar gugatan terhadap Awanbg Ferdian adalah perbuatan ingkar janji, sehingga wajib memberikan ganti biaya, rugi, dan bunga kepada penggugat sebagimana diatur dalam Pasal 1236 dan 1239 KUH Perdata. “Kami juga mohon pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Barus. (001)