Yayasan Melati Tidak Punya Hak Bertahan dan Ngotot Menguasai Tanah Pemprov Kaltim

Bang milik SMAN 10 yang dirusak oknum pada tanggal 5 Juni 2021. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Yayasan Melati Samarinda tidak punya untuk tetap bertahan dan ngotot ingin menguasai tanah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 122.545 M2 di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1988, karena sudah tercabut dengan sendirinya, setelah Gubernur Kaltim, DR. H Awang Faroek Ishak menerbitkan SK Nomor 180/K.745/2014, tanggal 21 November 2014 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/Dikuasai Pemprov kepada Yayasan Melati Samarinda.

Kemudian, Mahkamah Agung pada pemeriksaan perkara ditingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK),  atas gugatan  Yayasan Melati terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan objek gugatan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 180/K.745/2014, tanggal 21 November 2014 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/dikuasai Pemprov kepada Yayasan Melati Samarinda, sudah ditolak Mahkamah Agung, dalam putusannya Nomor: 64/ K/TUN/2016, tanggal 18 April 2016 dan Nomor : 72 PK/TUN 2017, tanggal 8 Juni 2017.

Hal itu disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kuasa Hukumnya, H Suroto, SH, Radiansyah, SH, M.Hum, Muhammad Amin, SH, Dra. Hj Nurulita, M.Si, Armin, S.Pd, M.Pd, dan Aris Sampe, SH, sebagai termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltim Nomor :008/REG-PSI/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang diajukan pemohon dalam hal ini Yayasan Melati/Maryanto, SE selaku Ketua Yayasan Melati, atau berselang 5 bulan kalah di Mahkamah Agung.

Menurut kuasa hukum Pemprov Kaltim, apa-apa yang disampaikan Yayasan Melati sangat tidak berdasar dan beralasan hukum, karena dalam Berita Acara Serah Pakai/Penggunaan Tanah Milik Daerah Tingkat I Kaltim, Nomor : 591/9215/BP-III/1994 tanggal 3 Agustus 1994 menyebutkan bahwa apabila sewaktu-waktu tanah milik Pemprov Kaltim yang dipinjampakaikan akan dipergunakan Pemprov Kaltim, maka Yayasan Melati harus menyerahkan dengan itikat baik/secara suka rela.

“Hal itu dikarenakan Pemprov Kaltim hanya meminjam pakaikan kepada Yayasan Melati. Yayasan Melati tidak punya hak untuk tetap bertahan dan ngotot ingin menguasai tanah Pemprov Kaltim,” kata Suroto.

Kuasa hukum Pemprov Kaltim juga mengungkapkan, sesuai Berita Acara Serah Pakai/Penggunaan Tanah Dati I Kaltim tanggal 3 Agustus 1994 (huruf c) menyebutkan, Yayasan Melati tidak diperkenankan membangun selain Kampus SMA Plus serta fasilitas lainnya di atas tanah/lahan milik Pemprov Kaltim, karena Yayasan Melati menempati tanah/lahan tersebut hanya pinjam pakai/sementara saja.

Jika Yayasan Melati berkeinginan menambah bangunan dan fasilitas lainnya  harus memberitahukan dan/atau izin terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim, sebelum membangun bangunan yang baru.Namun hal itu tidak pernah diindahkan dan dihiraukan Yayasan Melati.

“Terkait dengan penambahan bangunan oleh Yayasan Melati di atas tanah/lahan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltim mempersilakan Yayasan Melati untuk segera mengambil langkah-langkah atau melakukan pembersihan terhadap penambahan bangunan-bangunan di atas tanah/lahan aset Pemprov Kaltim tersebut,” tegas Pemprov Kaltim.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: