SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Mustabi, 26 tahun, memeragakan 15 adegan pembunuhan terhadap wanita berinisial Hsn, 48 tahun, rekan kerjanya sesama pemulung di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Senin. Dari rekonstruksi itu menjadi gambaran awal pembunuhan berencana Mustabi.
Berkaos hitam dan berlapis rompi tahanan, serta berpenutup wajah dan kepala, Mustabi dihadirkan kepolisian untuk memeragakan 15 adegan mulai pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah di TPA Bukit Pinang.
Di antaranya pada adegan ke-9 Mustabi menyumpalkan kain jilbab korban Hsn usai menikamnya dengan pisau.
“Rekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan para saksi maupun tersangka dengan situasi di lapangan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya usai rekonstruksi, Senin.
Dari 15 adegan itu diharapkan bisa menggambarkan sangkaan pembunuhan berencana yang dilakukan Mustabi, yang disangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain subsidair pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA :
Wanita Tewas di TPA Bukit Pinang Ternyata Dibunuh Sesama Pemulung
Kronologi Lengkap Mustabi Bunuh Wanita Rekan Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang
Cerita Mustabi Habisi Nyawa Teman Wanita Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang
“Harapan kita bisa tergambar dengan rekonstruksi ini,” ujar Ary Fadli.
Fajarudin Salampesy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan, sudah ada gambaran awal terkait sejauh mana perencanaan pembunuhan tersangka Mustabi.
“Proses rencana ada, karena ada pisau,” kata Fajarudin Salampesy.
Binarida Kusumastuti, Kuasa Hukum tersangka Mustabi, menilai rekonstruksi telah sesuai.
“Saya kira nanti di sidang, tersangka tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Itu akan menjadi nilai plus pengurangan hukumannya nanti,” kata Binarida.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKriminal SamarindaPembunuhanPenganiayaanPolresta SamarindaPolriSamarinda