Penindakan, KPK Tuntut Korporasi ke Persidangan Tipikor

aa
Pimpinan KPK di Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (19/12). (Foto LKBN Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tahun 2018 menjadi tahun pertama bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di bidang penindakan membuat terobosan. Tahun ini PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE menjadi korporasi pertama yang dituntut dan dibawa ke persidangan. Salah satu tuntutan KPK adalah pencabutan hak korporasi untuk mengikuti lelang selama waktu tertentu.

KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena resiko yang sangat besar tersebut. Tiga korporasi lainnya mulai disidik pada tahun ini, yaitu PT. Nindya Karya, PT. Tuah sejati, dan PT. Putra Ramadhan (PT. Trada) baik atas dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

“Selain itu, bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian keuangan negara, KPK bersama-sama mitra terkait meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset khususnya di pasar modal,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya dalam Konferensi Per Akhir Tahun 2018 yang memaparkan Capaian dan Kinerja KPK Sepanjang Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (19/12).

Pencegahan Korupsi, KPK Mendampingi 34 Pemerintah Provinsi

Tahun 2018, KPK Terima 3.390 Laporan Berindikasi Korupsi

Menurut KPK, secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lebih dari 500 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar.,” ungkap Agus.

aa
ilustrasi

KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah. Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.

Tahun 2018 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp96,9 miliar, antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan; satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 M2 senilai Rp16,5 miliar kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur; dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri.

Disebutkan pula, bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak 6 perkara. Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

aa
ilustrasi

Terkait tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun, saat dilakukan pengembangan tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban. Dari OTT tersebut pula, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Beberapa tersangka di antaranya adalah Yahya Fuad, Zumi Zola, Irwandy Yusuf, Pangonal Harahap, Zainudin Hasan, dan Abdul Latif yang dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 310 penanganan perkara dari 85 perkara yang ditargetkan pada 2018. Sementara supervisi dilakukan terhadap 256 perkara dari 200 perkara yang ditargetkan. Dalam kegiatan ini, KPK berupaya mendorong penanganan perkara oleh penegak hukum lainnya dengan menjembatani perbedaan persepsi dan kendala lainnya melalui gelar perkara bersama, memfasilitasi ahli termasuk di dalamnya terkait perhitungan kerugian negara.

“Yang regular dilakukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2018 digelar di Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Lampung. Pada kegiatan ini, diikuti 458 aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik TNI dan OJK, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK,” kata KPK. (001)