Pemkot Samarinda Kalah Lagi di PT TUN Melawan Calon Ketua RT

aa
Suriyadi  dua kali mengalahkan Pemkot Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal ini, Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan  Camat Sungai Kunjang, kalah lagi sebagai tergugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melawan penggugat calon ketua RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Suriyadi dan Agus Salim.

Sebelum kalah di PT TUN Jakarta, Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan  Camat Sungai Kunjang juga kalah di PTUN Samarinda, dimana PTUN Samarinda dalam putusannya menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses pemilihan ketua RT 22 dan memerintahkan atasan kedua tergugat dikenai sanksi administratif sebagai pejabat tata usaha negara, membekukan kepengurusan RT 22, serta menyelenggarakan pemilihan ulang.

Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang Kalah di PTUN Samarinda

Kalah Melawan Calon Ketua RT di PTUN, Lurah Teluk Lerong Ulu dan Camat Sungai Kunjang Banding

Suriyadi sebagai penggugat dalam perkara Nomor:06/G/2018/PTUN.SMD menerangkan, dia menggugat karena  panitia seleksi dan pemilihan ketua RT tanggal 26 Oktober 2017 dalam berita acara rapat sudah menyatakan persyaratan Ramdhan Ilham tidak lengkap untuk mengikuti pemilihan, tapi dipaksakan ikut. “Ramdhan Ilham dalah penduduk Kelurahan Loa Buah,” kata Suriyadi. “Ketua dan pengurus RT 22 Teluk Lerong Ulu penduduk di rukun tetangga tersebut, bukan beda RT, apa lagi beda kelurahan,” katanya.

Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang terdiri dari ketua, Kadar Slamet dengan hakim anggota Nurnaeni Manurung dan Djoko Dwi Hartono dalam putusannya yang dibacakan tanggal 6 Desember 2018 menyatakan  mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. “Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Kelurahan Teluk Lerong Ulu Nomor:149/28/400.08.005 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi dan Pembantu Pengurus RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Sungai Kunjang yang disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017,” kata PT TUN Jakarta.

PT TUN juga menghukum tergugat untuk mencabut SK tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi dan Pembantu Pengurus RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Sungai Kunjang yang disahkan Camat Sungai Kunjang pada tanggal 21 Desember 2017.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penunjukan pengurus RT 22 sementara dan memerintahkan kepada pengurus sementara membentuk panitia pemilihan pengurus RT, melakukan pemilihan ulang pengurus RT, serta menerbitkan SK tentang tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi dan Pembantu Pengurus RT 22 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT TUN Jakarta juga memerintahkan kepada atasan kedua tergugat (wali kota Samarinda) menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf (c) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian PT TUN Jakarta memerintahkan PTUN Samarinda untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (001)