Nelayan Nunukan Mau Disuruh Anaknya Bisnis Sabu Demi Uang

Dua tersangka berbaju tahanan saat Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus penyelundupan 514 gram sabu di Polresta Samarinda, Jumat 15 Juli 2022 (Foto : niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial Ms, 67 tahun, nelayan di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 10 Juli 2022. Dia dijanjikan uang anaknya sendiri yang kini jadi buron polisi agar mau mengantar 514 gram sabu ke Samarinda.

“Dia (Ms) penunjuk jalan ke Samarinda,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Rido Doly Kristian dalam pernyataannya kepada Niaga.Asia,  Jumat (15/07/2022).

Rute yang dilalui Ms bersama dengan teman anaknya, Sf, 29 tahun, menyeberang dari Nunukan ke Bulungan, masih di Kalimantan Utara. Perjalanan berlanjut hingga ke Samarinda.

Sf adalah warga Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara. Dia diajak berbisnis narkoba oleh anak Ms untuk mengantarkan sabu sampai ke Samarinda.

BACA JUGA :

Nelayan Nunukan Kurir 500 gram Sabu Ditangkap di Samarinda

“Sf terbang dari Kendari untuk bertemu Ms dan mengambil sabu di salah satu pulau di perairan Sebatik di Nunukan. Kemudian jalan ke Samarinda,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menambahkan dalam konferensi pers.

Dari rekam jejaknya, warga Kendari itu menurut kepolisian adalah pemain baru di bisnis narkoba. Pria yang kini jadi buron kepolisian yang tidak lain anak dari Ms menjanjikan bayaran yang nilainya masih dirahasiakan.

“Ms diupah anaknya sendiri mengantar Sf ke Samarinda. Nilainya belum tahu,” Rido Doly Kristian menjelaskan.

Pria 67 tahun berbaju tahanan berdiri paling depan. Dia kurir 514 gram sabu dengan tangan terborgol dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat 15 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Tim satuan reserse narkoba Polresta Samarinda bergerak cepat setelah memastikan informasi pengiriman narkotika dari Nunukan itu.

Dua orang, Ms dan Sf, ditangkap dalam mobil usai terjaring razia tim Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan sekitar pukul 23.20 Waktu Indonesia Tengah.

“Karena alasan ekonomi,” kata Rido menjawab pertanyaan niaga.asia alasan nelayan itu mau disuruh anaknya berbisnis narkoba.

Kedua tersangka Ms dan Sf kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: