Jualan Sabu di Pasar, Anak Dibawah Umur Diupah Rp10 Ribu per Poket

Pelaku anak pengedar sabu (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Kaltim menangkap anak bawah umur, usia 16 tahun di Samarinda, Rabu (20/1) malam lalu. Penangkapan itu cukup mengejutkan. Dari pengakuan sang anak, dia diupah bandar Rp 10 ribu per poket sabu yang terjual.

Keterangan dihimpun Niaga Asia, pelaku anak itu sering berpindah tempat. Dia pernah berjualan di salah satu pasar di Samarinda. Namun lantaran sering jadi target operasi petugas, dia berpindah ke pasar lainnya.

Di sisi lain, tidak ada identitas apapun melekat pada anak itu. Bahkan, dia tidak mengingat tanggal lahirnya, dan usianya sendiri, bahkan keberadaan orangtuanya. BNN menggunakan jasa ahli, untuk memperkirakan usia sang anak.

“Anak ini ditentukan berusia 16 tahun,” kata Kasi Penyidikan BNN Kalimantan Timur Kompol I Made Suka Jana, di kantornya, Kamis (28/1).

Made menduga, bandar mempekerjakan pelaku anak itu, untuk meraup keuntungan. Sebab, bukan tidak mungkin, ada anak lainnya yang juga menjual barang haram serupa.

Berita terkait :

ABG di Samarinda Jualan 100 Poket Sabu Tiap Hari, Bandarnya Diburu BNN

“Ini trik bandar, mereka menggunakan anak di bawah umur. Kemungkinan pertama, bayaran murah untuk anak. Kedua, dianggap dari segi hukum, kan beda pola sidangnya dengan putusannya,” ujar Made.

Kasus kejahatan melibatkan anak ini, diharapkan menjadi atensi banyak pihak. Apalagi, dari pengakuan anak bersangkutan, dia diupah Rp 10 ribu per poket sabu, yang berhasil dia jual.

“Harga jual sabu Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. Dia dapat keuntungan segitu (Rp 10 ribu) per poketnya, dan dia sudah punya pelanggan,” ungkap Made.

Saat ini, anak bersangkutan dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda. Petugas terus mengembangkan kasus itu, memburu terduga bandarnya, BG. “Kami bekerjasama Polresta Samarinda mengejar terduga bandarnya,” demikian Made. (006)

Tag: