Bareskrim Terapkan Pasal Pencurian Uang dan Korupsi Terhadap Pembobol Bank BNI

Tersangka pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri.

“Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut.

“Jadi seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan,” ujar Listyo.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto Humas Polri)

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi.

 Lacak Aset Aliran Dana

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke tersangka pembobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa.

“Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa),” katanya.

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi.

“Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI,” ujarnya.

Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7) dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7). Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

“Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Sigit.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (*/001)

Tag: