Beli Obat di Toko Online, BPOM: Ini yang Harus Diperhatikan

Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. (Foto Kompas.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan)  secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Demikian keterangan resmi kelima Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP terkait obat sirup yang diduga penyebab munculnya gangguan ginjal aku pada anak yang disampaikan melalui konferensi pers dan di laman BPOM, Sabtu 23/10/2022) sore.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

Lampiran 1-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data registrasi BPOM) Final MERGED

Lampiran 2-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data kemenkes) fin_MERGEDedit

Lampiran 3-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data Hasil sampling dan pengujian BPOM) MERGED

Menurut Penny, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru,” katanya.

baca juga:

Apotek di Samarinda Ramai-ramai Tarik 5 Obat Sirop yang Diminta Badan POM

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

“Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata Penny.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: