Berstatus Tersangka Korupsi, Petrus Kanisius Terancam Tak Menerima Pensiun

aa
Petrus Kanisius. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana kurupsi sebelum memasuki masa pensiuni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius terancam gagal menerima pensiunan.

“Baliau pensiun tanggal 1 April 2019 dan berkas kelengkapan pensiun telah dkirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Sekretaris Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (DKPSDM) Nunukan Kusworo. Kusworo menjelaskan, hiportek pengajuan pensiun Petrus telah keluar dan harusnya pada 1 Mei 2019 yang bersangkutan menerima pensiun, namun karena status tersangka, BKN menunda pembayaran pensiunnya.

Petrus Kanisius: Saya Tersangka Korupsi karena Kesalahan Spesifikasi Kapal

Pembatalan pembayaran pensiun hanya bersifat sementara sambil menunggu status hukum berkekuatan tetap dari persidangan, jika di vonis bebas, maka Petrus berhak atas gaji pensiun yang tertunda terhitung sejak pengajuan pensiun. “Uang  pensiun Petrus dibatalkan atau tidak menerima jika pengadilan mem-vonis bersalah dan menjalani hukuman penjara,” bebernya.

Penundaan pembayaran  pensiun mantan Kadishub Nunukan berkaitan dengan aturan yang mensyaratkan bahwa ASN pemohon pensiun tidak dalam proses hukum pidana, meskipun dalam proses pensiunnya diberhentikan dengan hormat karena telah memasuki masa purnabakti.

aa
Petrus Kanisius: Ada kekhilafan PPK saat menetapkan spesifikasi kapal yang akan dibuat. (Foto Budi Anshori)

PNS dinyatakan sebagai terpidana dan kehilangan hak menerima pensiun apabila dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Petrus sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara  karena berstatus tersangka. “Pak Petrus tersangka tapi tidak menjalani penahanan, beliau hingga pensiun masih menerima gaji dengan golongan pangkat terakhir IVc,” terang Kusworo. Meski berstatus tersangka saat mengajukan pensiun, BKPSDM Nunukan tidak berhak menolak pengajuan pensiun seorang ASN, akan tetapi, untuk keputusan  pembayaran gaji pensiun menjadi wewenang BKN.

Pembayaran uang pensiun ASN akan terblok secara otomatis bila dalam proses administrasi ditemukan adan  syarat yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah berstatus tersangka atau terpidana. “Masalah Pak Petrus ini sudah sampai ke pusat, BKN mencacat data ASN hingga memasuki masa purnabakti,” jelasnya.

Petrus, mantan Kadishub Nunukan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Januari 2019 dalam jabatan sebagai  Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) pengadaan kapal Tasbara. Penyidik Reskrim Polres Nunukan melimpahkan berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada 14 Februari 2019.

Dalam berkas tersangka, Petrus diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) tahun 2015 senilai Rp3.985.525.500. Penyidik menilai terdapat 12 item spesifikasinya yang tidak terpenuhi atau tidak tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Akibat kelalaian itu, terjadi tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara yang menilai kerugian keuangan negara sebesar Rp723.554.545 dari anggaran Rp3.550.740.900 setelah dipotong pajak. (002)