Crosser Malaysia: Enam Dideportasi dan Dua Tetap Ditahan

cre
Enam dari delapan cosser Malaysia  akan dideportasi ke Tawau, Sabah, besok, Selasa (10/4), sedangkan dua menunggu dokumen yang menyatakan keduanya warga negara Malaysia.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 pebalap motor cross Malaysia yang masuk ke Sebatik, Kabupaten Nunukan tanpa dilengkapi paspor dan membawa motor trail tanpa dilengkapi surat izin dari Be Cukai akhirnya memutuskan, 6 crosser tersebut dideportasi ke Tawau, Sabah, Malaysia dan 2 lagi tetap ditahan sambil menunggu dokumen yang membuktikan keduanya warga negara Malaysia.

“Enam orang  dideportasi besok, Selasa (10/4), sisanya 2 orang tetap ditahan untuk menjalani proses hukum,” ungkap  Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ferry Herling Ishak South, pada Niaga.Asia, Senin (9/4). Kedelapan crosser Malaysia itu ditahan Imigrasi sejak Jumat sore (6/4) di Sebatik, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan pada hari yang sama.

Menurut Ferry, keputusan mendeportasi 6 orang warga negara Malaysia bagian dari kebijakan pengampunan, karena mereka mampu membuktikan memiliki paspor dan IC, hanya saja, saat memasuki perbatasan dokumen tersebut tidak disertakan. Kelengkapan paspor milik crosser Malaysia diterima Imigrasi Nunukan setelah Imigrasi  mendesak agar memyerahkan bukti memiliki paspor.

Gubernur Kaltara: Penahanan Crosser Malaysia Tidak Perlu Dibesar-besarkan

Pendeportasian  6  crosser  Malaysia menggunakan kapal regular bersamaan dengan penumpang lain di KM Labuan ekpress rute Nunukan-Tawau yang berangat dari pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, sekitar pukul 09:00 Wita.  “Kami sudah sampaikan ke Konsulat RI Tawau, besok kita deportasi warga Malaysia,” sebutnya.

Kedelapan crosser yang dideportasi ke Malaysia adalah;  Amir Bin Salleh, No IC : 601127-12-5067 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah Malaysia. Andriano Bin Bob, No. IC : 940921-12-5685 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia.

Dedi Bin Udin No. IC : 820724-12-6383 Alamat: No. 8/79 Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau Sabah Malaysia. Sudirman Bin Amit No. IC : 870430-12-5399 Alamat : Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau Sabah Malaysia.

Erwangsa Bin Abd Haris No. IC : 850829-12-5675 Alamat : TB 2427 Taman Thien Vun Jln.Bunga Raya 91000 Tawau Sabah Malaysia. Suhairul Bin Sehi No. IC : 800409-12-5857 Alamat : Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau Sabah Malaysia

Dijelaskan pula, 2 crosser lain yang belum menyerahkan paspor,  tetap ditahan. Apabila keduanya bisa menunjukkan dokumen paspor yang diterbitkan Malaysia, baru kita deportasi,” kata Ferry. Kedua crosser  yang belum menunjukkan paspor dan masih ditahan adalah  Amir Hamzah Bin SY Umar No. IC : 790519-12-6021 Alamat : No. 42 Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah Malaysia dan Misran Bin Kadir No. IC : 850620-12-6079 Alamat : No.1030 Taman Shangrila Jl.Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia.

Status Amir Hamzah dan Misran masih dalam pemeriksaan, keduanya belum bisa diyakini sebagai warga Malaysia, terkecuali konsulat RI di Tawau Malaysia dan Pemerintah Malaysia mampu melengkapi warganya dengan paspor terbitan negara itu. “IC-nya warga Malaysia, tapi apakah benar mereka penduduk asli disana, makanya kami koordinasi dengan Konsulat RI di Tawau dan Pemerintah Malaysia,” sebutnya.

Kantor pos Imigrasi  Sebatik mengamankan 8 orang crosser Malaysia berserta kendaraaan jenis trail yang  masuk melalui perbatasan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik   tanpa dokumen paspor.

kedatangan crosser hanya dilengkapi Identiats Card (IC) negara Malaysia dan sepotong surat Makluman Perjalanan Sempena Mengikuti Kejohanan – Kejuaraan Provinsi Grass track Kalimantan Utara Pusingan 1/2018 Sebatik.

Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, Imigrasi Nunukan mengamankan 8 crosser untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di kantor Imigrasi Nunukan, sedangkan 5 unit kendaraan trail diserahkan ke Pos Bea Cukai Sebatik. (002)