Edy Kurniawan Minta Pihak-pihak yang Belum Mengembalikan Uang MMPKT Segera Mengembalikan

Dirut PT MMP Kalimantan Timur, Edy Kurniawan Periode 2021-2026. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Edy Kurniawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Periode 2021-2026  minta pihak-pihak yang belum mengembalikan uang MMPKT segera mengembalikan, karena dalam urusan tersebut MMPKT sudah bekerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Hal itu disampaikan Edy Kurinawan saat diwawancarai Niaga.Asia, Rabu (08/02/23) terkait proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim  terhadap mantan Dirut PTMMPKT Periode 2012-2017, HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), LA terkait keuangan MMPKT sebesar Rp25 miliar lebih.

“Uang yang ada di MMPKT ini berasal dari uang rakyat, uang negara. Kami terus memantau pihak-pihak yang memakai uang MMPKT tapi belum mengembalikannya,” ungkap Edy.

“Menyelamatkan uang perusahaan daerah dari pihak-pihak yang mengembalikan adalah tugas prioritas kami, karena itu instruksi pertama yang kami terima dari Pak Gub (Isran Noor) saat dilantik baik sebagai direksi,” kata Edy lagi.

baca juga:

Mengukur Tinggi Timbunan Dugaan Korupsi di Perusda MMPKT

Wakajati Kaltim: PT MMPKT dan MMPHKT Dirugikan Dalam Kerja Sama 3 Proyek

Isran Noor: Pendapatan dari PI WK Mahakam 90% untuk Pembangunan

Diterangkan, semua dana yang belum dikembalikan rekanan direksi MMPKT sebelum-sebelumnya bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim dan bukan pula kegiatan bisnis eksisting, belum menjadi bisnis yang berjalan, melainkan bisnis yang mangkrak.

Berdasarkan penelusuran di internal MMPKT, proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim terhadap HA dan LA terkait dengan perjanjian kerja sama HA dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp12 miliar yang ditandatangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.

“Hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak,” ucapnya.

Kemudian dalam proyek Man Power Supply for Admin Support dan Man Power Supply for Production, mantan Direktur MMPH, LA pada tanggal 04 Juni 2014 menandatangani kerja sama dengan Direktur PT Royal Bersaudara (RB) dengan nilai proyek Rp25 miliar.

Berdasarkan perjanjian, keseluruhan modal investasi dan bagi hasil dari kegiatan untuk membiayai tenaga kerja di PT Total E&P Indonesie sudah dikembalikan RP ke MMPH paling lambat akhir Juni 2017.

“Hingga kasus ini diproses hukum Kejati Kaltim, RB baru mengembalikan modal investasi MMPH yang sudah masuk ke proyek kerja sama tersebut sebesar Rp5.435.972.000,oo dan bagi hasil keuntungan usaha Rp7.483.281.100,oo,” ungkap Edy.

Terakhir adalah proyek di Loa Janan, dimana tahun 2014 MMPKH berencana membangun werehouse di atas tanah Pemprov Kaltim. Uang MMPH yang sudah dikeluarkan direksi lama sebesar Rp3.828.865.000,oo, tapi di lokasi proyek belum terlihat fisik bangunan werehouse.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat menegaskan seluruh pihak yang berutang ke PT MMPKT segera melakukan pelunasan, karena kerugian Perusda MMPKT merupakan kerugian keuangan daerah,” kata Edy.

Ia juga berjanji akan menelusuri dokumen kerja sama MMPKT dengan PT KRE dalam perjanjian jual beli minyak solar menggunakan modal dari uang MMPKT dan dari kerja sama itu, MMPKT juga berhak menerima uang bagi hasil dari keuntungan, dimana nilainya cukup besar.

“Menurut informasi berdasarkan hasil audit BPK, kewajiban KRE ke MMPKT sekitar Rp46 miliar. Kami  juga mencari berkas-berkas terkait kerja sama dengan KRE tersebut,” pungkas Edy.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: