Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Mendorong Gusti ke Sungai Mahakam

Konferensi pers kasus Gusti Prasojo di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/11) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi menangkap Jusman (24) dan Aspiansyah (21). Keduanya ditetapkan tersangka, terkait kasus kematian Gusti Dwi Prasojo (18), usai didorong ke sungai Mahakam. Keduanya diketahui, ingin merampas barang korban Gusti.

Jusman dibekuk di Parepare, Sulawesi Selatan. Menyusul, penangkapan Aspiansyah, di rumahnya kawasan Samarinda Seberang.

“Setelah kejadian itu, pelaku (Jusman) kabur ke Parepare,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, dalam penjelasan resmi di kantornya, Minggu (22/11) sore.

Peristiwa nahas itu terjadi Selasa (17/11) dini hari. Korban Gusti, sedang nongkrong di Tepian Mahakam, di kawasan Jalan RE Martadinata. Lalu, Jusman dan Aspiansyah, datang dan ikut nongkrong. Belakangan, kedua pelaku mengincar barang korban.

Berita terkait : 

Gusti yang Tenggelam di Mahakam Usai Didorong OTK Ditemukan Meninggal

“Niatan itu sempat terhenti sebentar, karena datang teman korban (Zidan), yang juga saksi kejadian itu,” ujar Yuliansyah.

Jusman dan Aspiansyah, menghampiri korban, dan meminta rokok. Sempat ngobrol, kemudian Aspiansyah mendorong Zidan ke sungai. Berikutnya, Jusman mendorong korban Gusti. Zidan akhirnya berhasil selamat. Namun korban Gusti, ditemukan meninggal Kamis (19/11).

Kedua tersangka Jusman dan Aspiansyah saat diperlihatkan ke wartawan. (Foto : Niaga Asia)

“Setelah mendorong saksi dan korban Gusti, HP Gusti ditinggal di tepian Mahakam, dan dibawa pelaku,” terang Yuliansyah.

Belakangan diketahui, Rabu (18/11), Jusman dan Aspiansyah, kembali berulah, dengan menjambret HP di kawasan Samarinda Seberang. “HP hasil jambret itu, dijual ke orangtuanya Rp400 ribu. Keterangan ibunya masih kita dalami, apakah tahu hasil curian atau tidak,” ungkap Yuliansyah.

“Jadi, uang Rp400 ribu itu, dibagi (Jusman) Rp100 ribu ke temannya (Aspiansyah). Sisanya, buat modal ongkos ke Parepare,” jelas Yuliansyah.

Barang bukti yang diamankan kepolisian (foto : Niaga Asia)

Kerja keras tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu berbuah hasil. Jusman dibekuk di Parepare Kamis (20/11), dan menyusul Aspiansyah di Samarinda. “Penangkapan di Parepare, pelaku melakukan perlawanan. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Yuliansyah.

Belakangan diketahui, dari catatan kepolisian, Jusman adalah residivis kasus Curanmor, yang divonis 3 tahun penjara, dan bebas sebagai napi asimilasi pada Maret 2020 lalu.

“Dari kasus ini, kami amankan barang bukti badik, 2 HP, pakaian korban, dan uang sisa Rp 150 ribu. Badik itu, rencana digunakan terhadap korban (Gusti), tapi tidak sempat digunakan. Keduanya kami terapkan pasal 365 KUHP junto pasal 339 KUHP,” demikian Yuliansyah. (006)

Tag: