Gusti Didorong ke Sungai Mahakam, Tersangka Kira Korban Bisa Berenang

Dua tersangka (berbaju tahanan) kasus kematian Gusti Dwi Prasojo (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jusman (24) dan Aspiansyah (21), dijebloskan ke penjara. Keduanya adalah tersangka kasus kematian Gusti Dwi Prasojo (18), di Sungai Mahakam. Jusman mengaku, Gusti yang didorongnya ke Sungai Mahakam, bisa berenang.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri Jusman dengan timah panas, lantaran melawan saat dibekuk dalam pelariannya di Parepare, Sulawesi Selatan.

Jusman, adalah residivis kasus curanmor. Dia divonis 3 tahun 2 bulan, dan mendapatkan program napi asimilasi setelah menjalani 2/3 masa hukuman, atau 1 tahun 11 bulan.

“Saya keluar Rutan Sempaja bulan Maret 2020 kemarin. Iya, program asimilasi,” kata Jusman, ditanya wartawan, Minggu (22/11).

Keluar penjara, Jusman mengaku 3 kali melakukan pencurian. Diantaranya, terhadap korban Gusti Dwi Prasojo yang tidak dia kenal sebelumnya, dan dia dorong ke sungai Mahakam, lalu mengambil barang pribadi Gusti berupa ponsel.

“Saya kira dia (Gusti) pintar berenang,” aku Jusman.

Berita terkait :

Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Mendorong Gusti ke Sungai Mahakam

Keesokan hari, Rabu (18/11), Jusman dan Aspiansyah, kembali beraksi menjambret HP. Dia kemudian memberikannya ke orangtuanya, yang tidak memiliki HP. “Saya dikasih Bapak saya Rp 400 ribu. Uang Rp 100 ribu saya kasih ke dia (Aspiansyah),” ungkap Jusman.

“Saya ke Parepare, sudah berencana sejak lama waktu saya di penjara. Kalau bebas, mau ke Parepare. Saya jenguk nenek saya sedang sakit,” kilah Jusman.

Jusman pun tidak menyangka, dia tertangkap polisi. “Setelah di Sulawesi dan ditangkap, baru saya tahu korban (Gusti yang didorongnya) meninggal,” terang Jusman.

Sementara Aspiansyah, mengaku 3 kali melakukan pencurian bersama Jusman. Berbeda dengan Jusman, Aspiansyah sebelumnya belum pernah dihukum terkait kasus kejahatan. “Baru tiga kali ini, diajak dia (Jusman). Saya ketangkap di rumah, Jumat (20/11) malam,” aku Aspiansyah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KUHP junto 339 KUHP. Dia mengimbau, masyarakat yang mengenal tersangka, dan jadi korban kejahatan keduanya, agar melapor ke polisi.

“Diduga, seringnya kasus pemalakan, kedua orang inilah pelakunya. Dan, kasus meninggalnya korban Gusti didorong ke sungai viral di media sosial, kami berhasil mengungkap pelakunya, dari kerja tim Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu,” demikian Yuliansyah. (006)

Tag: