Harta Warisan tidak Dikenai Pajak

hestu
                                               Hestu Yoga Saksama. (Foto:Antara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan ialah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

“Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam common reporting standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan kebijakan pelaporan data keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI),” kata Hestu seperti dikutip Antara, kemarin.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

PMK No 70/2018 Atur Rekening Bank Orang Meninggal

Untuk itu, menurut Hestu, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga, maka harus sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh final Pasal 4 (2) oleh penyewa. “Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut,” tutur Hestu.

Sementara itu, ketika warisan tersebut telah dibagikan, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. “Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan,” tambah Hestu.

Sebelumnya, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subjek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Kemudian, Ditjen Pajak harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Sumber:MEDIA INDONESIA.COM