Insiden Speedboat Tabrak Lari Kapal Ikan Berujung Damai

AA
Kapal ikan nyaris karam di Nunukan (foto : screenshoot video)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemilik speedboat tabrak lari yang nyaris menenggelamkan kapal ikan KMN Walet 03 GT.10 Nomor 202/IIv, Minggu (26/5) lalu, menyampaikan permintaan maaf. Pemilik kapal menyatakan bertanggungjawan dan bersedia memperbaiki kerusakan kapal ikan milik Kamiruddin itu.

Pernyataan kesiapan menanggung kerusakan itu, disampaikan oleh Bakri warga Sei Pancang, Sebatik, selaku perwakilan pengurus speedboat, sebagaimana tertuang dalam lembaran surat antara pihak pertama dan kedua di Sei Nyamuk, Sebatik.

Kapal ikan KMN Walet 03 GT.10 Nomor 202/IIv mengalami kecelakaan laut akibat ditabrak oleh speedboat bermesin 20 PK yang melaju dari arah Sei Nyamuk menuju Tarakan, di perairan Batu Lamampu berdekatan dengan suar Pancang Biru, perairan Nunukan.

Kabar penyelesaian damai kecelakaan laut itu, dibenarkan oleh Kapoles Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi. Menurut Karyadi, Polres Nunukan menyatakan perkara kecelakaan telah selesai dengan damai, Kamis (30/5).

Berita terkait :

Ditabrak Speedboat Muatan Kepiting, Kapal Ikan Nyaris Karam

“Kedua belah pihak saling bertemu dan mereka sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan. Tentunya ada perhitungan ganti rugi atau perbaikan,” kata Karyadi.

Bakti selalu perwakilan atau pengurus speedboat menyatakan, pihak pertama (pemilik speedboat) bersedia atau sanggup mengganti rugi atas kapal milik pihak kedua tersebut dengan kapal yang baru dan kapal ikan KMN Walet 03, yang menjadi milik pihak pertama.

Kesepakatan damai dibuat secara tertulis dan bermaterai, dimana kedua pihak menerima tanpa ada keberatan. Dengan selesaikannya perkara, Polres Nunukan meminta masing-masing pihak menghormati kesepakatan yang telah mereka buat.

Surat pernyataan kesepakatan pemilik speedboat dan kapal ikan walet 03

“Kita anggap perkara ini selesai. Selanjutnya silahkan kedua belah pihak bersepakat menjalankan perjanjian sesuai isi surat,” ujar Karyadi.

Sebelumnya diberitakan, kapal ikan milik Kamaruddin yang dioperasikan oleh nahkoda Riskhal (22) dan dua ABK bernama Rudi (40) dan Erwin (27) mengalami kecelakaan laut sekitar pukul 03.40 WITA, Minggu (26/5), dan nyaris menenggelamkan kapal ikan itu.

Pada saat kejadian, juragan dan ABK kapal baru selesai makan sahur. Selepas makan sahur, juragan kapal pergi naik di atas tenda/geladak kapal. Saat itu, posisi berjangkar selepas menarik jaring.

Speedboat bermesin 200 PK melaju kencang, datang dari arah utara menuju ke selatan, hingga speedboat mengantam sisi kanan mengakibatkan lambung kapal pecah. (002)