Isu Fee Proyek Rp8 Miliar, Dahri Yasin: Harus Ada Pengadu dan yang Diadukan

dah
Dahri Yasin. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim baru bisa menindaklanjuti benar tidaknya isu oknum anggota DPRD menerima fee Rp8 miliar dari kontraktor proyek multi years conctrac (MYC), apa bila ada pihak yang mengadukan ke BK dan dalam aduannya juga disebutkan pihak yang diadukan.

“BK DPRD siap menelusuri isu tersebut apakah benar atau tidak, tapi ketentuan formilnya seperti itu. Sejauh ini BK belum menerima pengaduan tetang hal itu, baik dari anggota sendiri maupun masyarakat,” kata Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin menanggapi keinginan sejumlah anggota dewan isu tersebut di-clear-kan BK.

Anggota DPRD Kaltim Cemaskan Isu Fee Proyek Rp8 Miliar

Dijelaskan, BK baru bisa bekerja sebagaimana diinginkan anggota, kalau ada pengaduan masuk, dalam surat pengaduan tersebut disebutkan pihak teradu, atau pemberi fee, kemudian dalam surat aduan dijelaskan kronologi pemberian fee.

Apabila ada aduan formil masuk BK dan anggotanya akan rapat membuat jadwal kegiatan, bisa berupa memanggil pengadu memberikan keterangan tambahan, memanggil teradu untuk diklarifikasi, dan mencocokkan peristiwa yang terjadi dengan tata tertib anggota dewan. “Sekarang ini yang berkembang di dewan hanya bisik-bisik, ada oknum menerimakan uang Rp8 miliar dari kontraktor, uang itu disebut-sebut didistribusikan kontraktor melalui Kadis PU Kaltim,” kata Dahri. (001)