Adam Penganiaya Istri & Bayinya di Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Adam Malik ditetapkan tersangka kepolisian. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Adam Malik (19), warga Jalan KH Samanhudi, penganiaya istri dan bayinya yang masih berusia 4 bulan, ditetapkan tersangka hari ini, dan dijebloskan ke penjara. Adam mengakui, istri dan anaknya jadi pelampiasan amarah ketika dia emosi.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, di kantornya, Kamis (11/2).

Teguh menerangkan, penganiayaan itu, dilakukan tersangka lantaran kecewa dan sakit hati, lantaran tidak diperhatikan istrinya, yang dia nikahi secara siri itu.

“Sehingga perlu perhatian. Memang, caranya adalah melampiaskannya dengan menganiaya istrinya, dan merendam bayinya di bak mandi,” ujar Teguh.

Saat ini, korban bayi berusia 4 bilan itu dirawat di rumah sakit. “Anak korban mengalami demam, dan ada pendarahan di mulut. Kemungkinan, akibat tindak kekerasan tersangka,” terang Teguh.

Berita terkait :

Di Samarinda, Kesal Tak Mau Dicium, Adam Aniaya Istri & Bayinya

“Tersangka ada mengakui, memukul mulut bayinya menggunakan tangan. Dia ini memang sering emosi, melampiaskan ke istri dan bayinya,” tambah Teguh.

Dari kasus itu, lanjut Teguh, polisi mengamankan barang bukti 1 ember, obeng, pisau dapur, dan baju dengan noda bercak darah dari korban bayi 4 bulan itu.

“Soal pisau dapur, ini dalam kejadian lain sebelumnya. Tersangka menyayat paha, dan lengan istri sirinya itu,” jelas Teguh.

Memperkuat sangkaan, polisi juga melengkapi berkas perkara dengan hasil visum korban SNK (16), dan bayinya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (006)

Tag: