Jasad Korban Ditutupi Selimut, Pembunuh Remaja di Samarinda Sempat Nongkrong

Parit tempat pembuangan jasad korban di Jalan Mawar, Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Remaja di Samarinda ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Aa, 18 tahun. Sebelum membuang jasad korban di parit, tersangka sempat pergi nongkrong ketika jasad korban ditutupi selimut, dan disimpan di kamar bangsalnya di Jalan Dahlia.

Dikutip melalui siaran pers, tersangka pada Rabu 25 Oktober 2023 malam, di dalam kamarnya, memiting korban hingga terbaring di lantai kamar. Kondisi lemas, tersangka terus memukuli korban.

Tidak cukup sampai di situ, leher korban lantas dibalut tersangka menggunakan kain. Tersangka juga mendapatkan tali jemuran di belakang rumahnya, untuk mengikat tangan posisi di belakang badam menyambung ke leher korban, untuk memastikan korban tidak bernyawa.

Tidak lagi bergerak, tersangka menutupi korban dengan selimut, dan mengambil Ponsel dan helm korban. Menggunakan motor korban, tersangka membuang Ponsel korban, dan menjual helm korban senilai Rp 200.000.

Baca jugaMelihat Tempat Remaja Samarinda Dieksekusi Mati Temannya Lalu Dibuang di Parit

Bermodalkan uang itu, tersangka membeli karung di Pasar Segiri, yang rencananya akan digunakan membungkus dan membuang korban. Pulang dari pasar, tersangka menjemput temannya buat nongkrong dan makan malam bareng.

Selesai itu dan mengantar temannya pulang, tersangka kembali ke kamar tinggalnya sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis 26 Oktober 2023. Setelah tersangka memastikan korban meninggal, jasad korbab lantas dimasukkan ke dalam karung yang dia simpan di jok motor, setelah sebelumnya dia beli di Pasar Segiri.

Jasad korban dalam karung kemudian dia bawa dengan meletakkan di tengah antara dasbor/stang motor dan jok, dan kemudian dia masukkan ke dalam parit gorong-gorong di Jalan Mawar, dan kemudian pulang ke kamar bangsalnya di Jalan Dahlia.

Tersangka pembunuhan berbaju tahanan Polresta Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari kasus itu, kepolisian menyatakan tersangka melakukannya seorang diri. Penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Tersangka melakukannya sendiri. Ditangkap di Kutai Kartanegara karena mau kabur,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan resmi, Senin 30 Oktober 2023.

Dalam kasus itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti helm, Ponsel, dan motor Yamaha Gear milik korban.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: