Kadis ESDM Kaltim Melakukan Perlawanan Terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny, S.Hut, MH. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Advokat Agus Talis Jhony dan Advokat Elia Hendra Wijaya, kuasa hukum dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaliman Timur, Christianus Benny, memastikan, kliennya akan melakukan perlawan terhadap 10 perusahaan tambang batubara yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Samarinda, dimana dalam perkara ini Kepala Dinas ESDM diperintahkan untuk memproses pendaftaran perusahaan penggugat di Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Pak Benny pasti melakukan perlawanan hukum dan administrasi,” tegas Agus pada Niaga.Asia, Kamis (2/12/2021).

berita terkait:

Kepala Dinas ESDM Kaltim Digugat Perusahaan Tambang Bermasalah

Ini 10 Perusahaan Tambang yang Mengalahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim di PN Samarinda

Perlawanan secara hukum, berupa mengajukan verset ditujukan kepada 3 perusahaan yang menggugat pada bulan Oktober 2021, masing-masing PT Trijaya Utama, PT Bara Setiu Indonesia, dan PT Fath Jaya Utama, yang mana putusan PN Samarinda atas ketiga perusahaan masih dalam batas waktu mengajukan verset.

“Perlawanan hukum terhadap putusan PN Samarinda yang memenangkan ketiga penggugat, akan dilakukan Biro Hukum Pemprov Kaltim,” kata Agus.

Terhadap putusan PN Samarinda yang juga memenangkan 7 perusahaan sebagai penggugat,  tidak bisa lagi dilawan sebab, sudah lama, sudah melampau waktu untuk mengajukan banding yakni 7 hari, maka perlawanan dari kliennya dilakukan secara administrasi.

Ketujuh perusahaan dimaksud adalah PT Subur Alam Sembada, PT Metsa Trans Logistics, dan PT Cibadak Teknik Perkasa, PT Kaltim Sentral Asia, PT Cipta Anugerah Sakti, PT Bumi Jaya Prima Etam, dan PT Wais Energy.

Perlawanan dilakukan dalam bentuk bersurat ke Ditjen Minerba. Dalam surat itu akan dijelaskan ketujuh perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat terdaftar di Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Pak Benny dalam suratnya ke Ditjen Minerba akan menjelaskan alasan-alasan ketujuh perusahaan tak layak didaftarkan di Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, baik dari sisi kelengkapan administratif  dan peristiwa yang terjadi hingga PN Samarinda memutuskan memerintahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk melaksanakan keinginan penggugat,” ungkapnya.

Selain itu, untuk membersihkan nama baik Dinas ESDM Kaltim,  juga telah melaporkan dugaan tindak pidana suap Rp400 juta lebih yang diterima 3 pegawai Dinas ESDM Kaltim dari seseorang berinisial YB untuk menghancurkan surat panggilan menghadiri sidang-sidang di PN Samarinda kepada Kepala Dinas ESDM, Christianus Benny.

“Sebagai kuasa hukum Pak Benny, menduga uang suap yang diberikan YB ke 3 pegawai Dinas ESDM ada hubungannya dengan perusahaan yang jadi penggugat di PN Samarinda,” pungkas Agus.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: