Kapolresta Ary Fadli Ingatkan Pengguna Jalan di Samarinda, Ada Apa?

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan gambar kendaan yang terlibat kecelakaan di Samarinda, Kamis 12 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pekan di bulan Januari, sedikitnya terjadi 4 kecelakaan lalu lintas di berbagai ruas jalan di Samarinda dan menewaskan 4 orang. Semua pengguna jalan diingatkan berpotensi jadi korban kecelakaan.

Informasi diolah niaga.asia, pada Kamis 5 Januari 2023, Elsa, 20 tahun, terlibat kecelakaan usai menabrak truk parkir. Elsa meninggal empat hari kemudian, Senin 9 Januari 2023.

Lima hari kemudian, Selasa 10 Januari 2023, Dedi Sufrianto, 30 tahun, tewas usai kecelakaan menabrak truk parkir di Jalan HM Ardans-Ringroad II, Samarinda.

Berikutnya, pada Kamis 12 Januari 2023. Adi Budiono, pemotor Honda PCX juga meregang nyawa usai bertabrakan dengan mobil di jalan poros Makroman.

Sehari kemudian, Jumat 13 Januari 2023, pengendara motor Khoirul Setiawan, seorang pelajar SMK di Tanah Merah, Samarinda Utara, juga meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di kawasan itu dengan mobil dan motor lainnya.

Kecelakaan terbaru terjadi Senin 16 Januari 2022. Dua motor betabrakan di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda. Tiga orang mengalami luka berat dan dirawat di RSUD AW Syachranie.

Pada pasal 4 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tercantum :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”

BACA JUGA :

Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Dua Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Samarinda, Dua Sopir Tersangka

RX King Hantam Scoopy di Samarinda, Tiga Orang Luka Berat

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda menjelaskan upaya kepolisian, utamanya Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, menyikapi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sejumlah ruas jalan di ibu kota provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Warga sedang memperhatikan kondisi motor Dedi Sufrianto mengalami rusak parah usai menabrak tronton parkir di Jalan HM Ardans-Ringroad III, Samarinda, Selasa 10 Januari 2023 (handout/relawan)

Pernyataan yang dikeluarkan Ary Fadli pada hari Kamis 12 Januari 2023 lalu masih relevan sampai saat ini.

“Yang dilakukan kepolisian sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002. Selain memberikan perlindungan, pengayoman, maupun penegakkan hukum sebagai dasar tugas pokok, Polri juga melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif,” kata Ary Fadli saat itu.

Ary Fadli memastikan jajarannya terus melakukan upaya preemtif maupun preventif. Di antaranya memberikan imbauan, sosialisasi keselamatan bagi yang berkendara maupun semua pengguna jalan.

“Tidak hanya kepada pengemudi kendaraan, tapi seluruhnya. Karena seluruhnya berpotensi jadi korban kecelakaan,” ujar Ary Fadli.

Di samping mengimbau pengemudi kendaraan berhati-hati di antaranya menjaga kecepatan berkendara, mematuhi tata tertib berkendara, maupun menggunakan perangkat safety saat mengemudikan kendaraan, pengendara juga diminta mematuhi aturan baik rambu maupun petunjuk jalan.

“Tujuannya untuk mengurangi fatalitas terhadap korban kecelakaan,” Ary Fadli menjelaskan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ary juga sempat menyorot kendaraan yang parkir maupun berhenti di pinggir badan jalan.

“Apa itu pengertian berhenti, apa itu pengertian parkir, itu ada di Undang-undang No 22 Tahun 2009,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: