Kasus 3 Kg di Samarinda, Bukti di Dalam Lapas Masih Bisa Bisnis Sabu

Konferensi pers pengungkapan 3 kg sabu Satreskoba Polresta Samarinda, Rabu (20/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satreskoba Polresta Samarinda membongkar bisnis sabu jaringan Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang dikendalikan Sn, salah satu warga binaan Lapas. Polisi bakal memeriksa petugas Lapas setempat.

Polisi sempat mempertemukan Andi Ona (37), dengan Sunardi (34), salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong. Sunardi sendiri, meringkuk di Lapas usai dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.

“Sn (Sunardi) ini, adalah tangkapan Polda. Statusnya saat in di Lapas, menunggu persidangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (20/1).

Belakangan, meski meringkuk di dalam penjara, tidak menyurutkan niat dia berbisnis barang haram narkoba. Meski membantah dia memesan 3 kg sabu, namun dia mengenal Andi Ona, yang kini berstatus tersangka.

“Kami kantongi bukti percakapan ponsel dia (Sunardi) dengan AO (Andi Ona). Meskipun Sn, tidak mengakui memesan 3 kg sabu yang kami sita itu,” ujar Andika.

Berita terkait :

3 Kg Sabu di Samarinda Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Warga Kubar Buron

Andika menegaskan, terkait Sn yang dengan leluasa masih bisa menggunakan ponsel dari dalam penjara, polisi bakal meminta keterangan petugas Lapas Tenggarong. “Kita akan kembangkan lagi ke dalam Lapas. Petugas Lapas akan kita mintai keterangan,” sebut Andika.

Dari penyidikan polisi, bisnis sabu Sunardi dari dalam penjara, bukan hal baru. Sedikitnya, 5 kali berhasil berbisnis sabu, meski dalam jumlah lebih kecil 50-100 gram.

“Tersangka AO dan Sp (Supriadi) pengakuannya dapat upah Rp 500 ribu, karena berhasil bawa sabu ke Sangasanga sesuai pesanan. Kalau dalam jumlah besar 3 kilogram sabu ini, kemungkinan bayarannya lebih besar,” ungkap Andika.

Andika kembali memastikan, penyelidikan akan berkembang ke Lapas Tenggarong. “Pasti akan kita tanyakan ke petugas Lapas,” pungkas Andika. (006)

Tag: