Kasus Register Sim Card Pakai NIK Orang Lain di Samarinda, Data NIK Dibeli Lewat Facebook

Barang bukti ribuan kartu perdana provider selular disita kepolisian. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda membongkar dugaan praktik curang konter pulsa, meregistrasi kartu perdana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain. Diketahui, tersangka membeli data NIK berikut nomor Kartu Keluarga (KK) lewat media sosial Facebook.

Dua orang pemilik dan pekerja konter di kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu, Muhammad Rusli (37) dan Anas Fikri Farozi (21), diciduk di konternya, Senin (8/3) lalu.

“NIK dibeli online Rp 200 ribu per nomor NIK. Tersangka ini, juga menawarkan jasa registrasi kartu perdana di konter-konter lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, ditanya Niaga Asia, Jumat (12/3).

Diterangkan Yuliansyah, kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus itu, dengan memilah, mana diler dan mana yang bertindak sebagai penerima jasa dari kedua tersangka.

“Iya, ini NIK se-Indonesia. Kami yakin ini adalah sindikat. Karena, belinya secara online. Begitu sepakat harga, dan jumlah NIK yang dijual, selanjutnya dikirimlah data itu lewat flash disk,” terang Yuliansyah.

Mengingat kasus ini adalah melibatkan data pemilik NIK se-Indonesia, koordinasi Polresta Samarinda dilakukan bersama Polda Kaltim, dan Mabes Polri.

Berita terkait :

Polisi Samarinda Bongkar Praktik Konter Pulsa Register Perdana Pakai NIK Orang Lain

“Pasti terlibat (Polisi Siber Polri). Saya juga sudah koordinasi dengan Siber Polda Kaltim, untuk kita sama-sama ungkap ini. Darimana data asal NIK-nya, dan darimana kartu perdananya (sebanyak) itu. Kita sama-sama penyelidikan gabungan,” jelas Yuliansyah.

Terbongkarnya kasus itu, lanjut Yuliansyah, tidak menutup kemungkinan ada yang melakukan aksi serupa, di konter pulsa lainnya di Samarinda. “Karena itu tadi, kita beli kartu perdana di konter, ternyata sudah diregistrasi menggunakan NIK orang lain,” ungkap Yuliansyah.

Dijelaskan, penyalahgunaan NIK untuk berbuat tindak pidana, tidak jarang juga menyulitkan kepolisian untuk mengungkap kasus penipuan online. Semisal, kasus via SMS ‘Mama Minta Pulsa’.

“Iya, karena kita tidak tahu kalau NIK kita dipakai orang lain untuk berbuat pidana. Itu seeing terjadi, ketika ada laporan misal pelaku via telepon mengaku anak kecelakaan. Kita buka data ke provider, namanya berbeda dan itu nama orang lain,” jelas Yuliansyah.

Masih disampaikan Yuliansyah, kepolisian tengah konsen untuk menangani kasus itu. “Itu jadi konsen kami. Beli kartu yang sudah diregistrasi, untuk digunakan tindak pidsna. Pasti, kita akan panggil provider selular dalam waktu dekat,” demikian Yuliansyah. (006)

Tag: