Kematian Gusti, Polisi Tidak Percaya Begitu Saja Keterangan Saksi

Proses autopsi di kamar jenazah RSUD AW Sjachranie Samarinda, Kamis (19/11) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dokter forensik RSUD AW Sjachranie Samarinda, sore ini mengautopsi jenazah Gusti Dwi Prasojo (18), remaja yang ditemukan tewas tenggelam di sungai Mahakam, usai didorong orang tak dikenal. Autopsi dilakukan untuk mengetahui sebab pasti kematian Gusti.

Pantauan Niaga Asia di kamar jenazah RSUD AW Sjachranie, proses autopsi dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Tim INAFIS dan relawan INAFIS Polresta Samarinda, membantu menyiapkan proses autopsi, yang dilakukan dokter forensik Daniel Umar. Autopsi selesai sekira pukul 17.25 WITA.

“Autopsi untuk mencari tahu sebab pasti kematian korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, ditemui usai kegiatan autopsi, Kamis (19/11).

Ditanya Niaga Asia ada tidaknya indikasi kematian Gusti tidak wajar, Ridwan pun punya jawaban. Meski, keterangan saksi bahwa korban tercebur ke Mahakam usai didorong orang tak dikenal.

“Dari saksi, keterangannya kan korban tercebur di sungai karena didorong seseorang. Supaya membuktikan unsur pidananya, korban harus diautopsi, untuk memastikan kematiannya jatuh ke air, kemudian meninggal,” ujar Ridwan.

Berita terkait :

Gusti yang Tenggelam di Mahakam Usai Didorong OTK Ditemukan Meninggal

Ridwan menerangkan, sejauh ini, ada 7 saksi dimintai keterangan terkait kematian korban, yang tenggelam di sungai, usai didorong orang tak dikenal. Ridwan tidak menampik, kepolisian tidak percaya begitu saja keterangan para saksi.

“Iya (tidak percaya begitu saja), sehingga harus dipastikan lewat autopsi. Nanti hasil autopsi silakan tanya ke dokter forensik,” ungkap Ridwan.

Lalu, apakah ada keganjilan dari keterangan para saksi? “Tidak ada. Apa yang disampaikan saksi, sesuai fakta apa yang kita temukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkap,” demikian Ridwan.

Sementara, Kanit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Yitno menerangkan, tidak ada kesulitan bagi dokter forensik untuk mengautopsi jenazah korban, meski usia kematian sudah berusia 3 hari. “Kondisinya jenazah masih bagus,” kata Yitno. (006)

Tag: