Kepala ULP Bontang: Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Lelang

aa
Kepala ULP Bontang, Agus Santoso. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA- Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bontang, Agus Santoso membantah kelompok kerja (Pokja) di ULP telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilaporkan Pengurus Kadin Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang, 23 Jumat 2019.

“Pokja di ULP sudah bekerja sesuai dengan Permen 7 Tahun 2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa serta Perlem LKPP 9 tahun 2018 menerangkan bahwa pokja pemilihan mengevaluasi kualivikasi berdasarkan isian dokumen kualivikasi oleh penyedia barang dan jasa,” kata Agus Santoso saat ditemui media ini, Jumat (30/8/2019) pagi.

baca juga:

Tender Proyek, Kadin Bontang Laporkan Pejabat ULP ke Kejaksaan

Agus minta Kadin Bontang leih memahami maksud dari  Perpres Nomor 16 tahun 2018, Pasal 78 ayat 1 “a” yang berbunyi Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah: “a”. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Sesuai hasil koordinasi dengan tim LKPP bahwasanya Penyedia Barang dan Jasa yang usia perusahaannya sudah satu tahun lebih, boleh mendapatkan paket pekerjaan  dari lima paket, yang penting waktunya tidak bersamaan. Tapi tidak boleh apabila dalam waktu berjalan atau bersamaan melebihi limit yang sesuai Perpres.

“Misal,  penyedia A ikut lelang kegiatan dibulan januari 4 paket. Kemudian kontrak berjalan berakhir dibulan mei. Diluar bulan Mei, entah Agustus kemudian mendapat lagi 2 paket.  Itu dianggap sah. Karena proses sebelumnya masih dibawah limit ketentuan,” tukasnya. (006)