Ketua KPU Kaltim: Sosialisasi Pemilukada 2018 Sudah Maksimal

aa
Dari kiri-kanan, Sekretaris KPU Kaltim, H Syarifuddin Rusli, Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, Hj Ida Farida Ernanda, dan Intoniswan. (Foto Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Mohammad Taufik dan komisioner lainnya, Hj Ida Farida Ernanda mengungkapkan, sosialisasi Pemilukada (Pilgub) Kaltim tahun 2018 sudah maksimal, kalau angka partisipasi pemilih hanya mencapai angka 59%, bisa jadi penyebabnya bukan pada minimnya sosialisasi.

“Bisa jadi golput diangka 40% karena faktor lain, seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap) akurasinya rendah, peserta Pemilukada yakni pasangan calon dan partai pengusung kurang intens mesosialisasikan calon yang diusungnya, serta pemilih yang berpindah tempat tinggal dalam rentang waktu penetapan DPT dengan pelaksanaan pemungutan suara,” kata Taufik dan Ida menjawab pertanyaan peserta Forum Diskusi Grup  bertajuk “Evaluasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilgub Kaltim Tahun 2018” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Samarinda, Senin (22/10/2018).

Meningkatkan Kualitas Pemilukada Lebih Penting dari Memikirkan Angka Partisipasi

Menurut Taufik, sosialisasi sudah menyasar semua kelompok pemilih baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan, komisioner melakukan tatap muka langsung. Sosialisasi juga dilakukan di semua jenis media massa, cetak, online, elektronik (televisi dan radio), memasang alat peraga berupa baliho dan spanduk. “Rasanya tidak ada lagi yang tertinggal,” ujarnya.

Tentang kemungkinan golput masih tinggi karena faktor DPT kurang akurat dan perpindahan pemilih yang tinggi, baik Taufik maupun Ida sama-sama menyebut bisa saja sebagai penyebabnya, apa lagi masyarakat belum terbiasa melaporkan kematian maupun pindah tempat tinggal ke Disdukcapilduk. “Untuk pelaporan dan pencatatan kematian penduduk baru di Kota Bontang yang bagus,” tambah Ida. “Karena pelaporan kematian ke Disdukcapil belum jadi kebiasaan masyarakat, maka orang sudah meninggal dunia tetap terikut dalam DPT,” sambung Taufik.

Keduanya juga berkeyakinan pemungutan suara di Pemilukada Kaltim 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 Juni yang bersamaan dengan masa libur hari raya Idul Fitri menjadi faktor rendahnya partisipasi pemilih, karena pemilih yang mudik untuk berlebaran saat itu belum balik ke Kaltim.

Menurut Ida, tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya, dengan demikian partisipasi peserta Pemilu seperti Parpol, calon kepala daerah, dan caleg sangat diperlukan mesosialisasikan arti penting menggunakan hak pilih. “Kalaupun kita berwacana memberikan  sanksi sosial kepada pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya, tentu hal itu hanya bisa diberikan komunitas dimana pemilih itu tinggal, kalau KPU tidak bisa,” katanya. (001)