
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi telah menetapkan Mp (21), sopir Toyota Hilux yang menerabrak Ruko di Jalan AW Sjahranie, Minggu (17/4) sebagai tersangka. Diketahui, Mp yang tercatat sebagai warga Mahakam Ulu itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi kejadian itu. Mp yang diketahui seorang mekanik di Sangatta, Kutai Timur, mengendarai mobil Toyota Hilux KT 8502 NN dari Bengalon.
“Jadi mobil ini adalah mobil rental di Samarinda. Tersangka diminta tolong untuk ambil dan antar mobil itu dari Bengalon ke Samarinda, karena sudah habis masa kontrak,” kata Ary.
Sopir Mobil yang Hanguskan Ruko di Samarinda Akhirnya Dipenjara
Ary menerangkan, dari Sangatta, tersangka Mp mengajak seorang temannya. Di perjalanan yang diperkirakan memakan waktu 7 jam ke Samarinda itu, rekan Mp nyaris tidur sepanjang perjalanan.
“Hasil pemeriksaan, Mp tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan juga mengaku kelelahan saat berkendara,” ujar Ary.
“Saat jalan, tersangka mengangkut satu motor yang akan digunakan kembali ke Bengalon, setelah mengantar mobil itu di Samarinda,” sebut Ary.

Dari hasil olah TKP INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda dan juga Labfor Polri Cabang Surabaya, tersangka Mp yang mengendarai mobil itu lebih dulu mengalami kecelakaan sebelum terjadinya kebakaran.
“Kebakaran didahului kejadian Lakalantas tunggal yang dialami Toyota Hilux KT 8502 NN. Sempat oleng dan menabrak pagar sisi depan Ruko, kemudian terhenti di parit,” terang Ary.
“Setelah itu, mobil mengeluarkan api dan menjalar ke seluruh mobil dan mulai membakar salah satu Ruko. Pertama, Ruko yang terbakar adalah penjual plastik, kedua adalah toko elektronik dan ketiga adalah menjual sayur,” tambah Ary.
“Dari toko yang ketiga ini, ditemukan 8 orang korban. Di mana 7 orang tidak sadarkan diri dan satu orang kritis,” jelas Ary.

Setelah dievakuasi ke RSUD AW Sjachranie, takdir berkata lain. Tujuh orang satu keluarga itu dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan satu orang korban lagi, perempuan usia 9 tahun kondisi kritis.
Sempat mencuat dugaan tersangka Mp sedang di bawah pengaruh narkotika, maupun miras. Namun dari hasil pemeriksaan itu tidak terbukti.
“Kita sudah lakukan cek urine tidak ada, clear, hasilnya negatif,” ungkap Ary.
Mp ditangkap sekitar 4 jam kemudian usai kejadian. Dia ditetapkan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dia dijerat pasal 359 subsider 188 KUHP.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: INAFISKebakaranPeristiwaPolresta SamarindaPolriPuslabforSamarinda