Lagi, Polisi Sita Anak Macan di Rumah Pengusaha di Samarinda

Ilustrasi anak Harimau [Sumber: Everland Resort via Korea Times/ voi.id]
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi kembali menyita satwa Macan dari rumah pengusaha, Ar, di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda. Dengan begitu, petugas menyita dua harimau dan satu macan dahan dari rumah itu.

Ketiga satwa itu terbongkar telah dipelihara Ar yang kini jadi tersangka, pascakejadian terkaman Harimau peliharaannya, yang menewaskan Suprianda, 27 tahun, Sabtu 18 November 2023 lalu.

Sejak hari kejadian itu, pemberitaan media menyoroti ulah Ar yang merawat satwa yang dilindungi negara itu. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur juga sudah memastikan Ar tidak berizin alias ilegal.

“Iya benar. Diamankan lagi satu (Macan),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 22 November 2023.

Baca jugaPolisi-BKSDA Sita Lagi Macan Dahan di Rumah Pengusaha Pemilik Harimau di Samarinda

Ary Fadli bilang, satwa yang juga berada di dalam kandang itu diserahkan tersangka, setelah maraknya pemberitaan terkait tewasnya Suprianda.

“Diserahkan oleh tersangka. Itu dirawatnya di dalam rumahnya juga. Kalau diperhatikan, usianya masih anakan, masih kecil (anak harimau),” ujar Ary Fadli.

Baca jugaMacan Dahan Disita Polisi-BKSDA di Samarinda Ada di Kandang Tersembunyi

Sementara ini, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses kepemilikan ketiga satwa itu hingga dirawat oleh tersangka Ar.

“Besok kasus ini akan kami rilis (konferensi pers) di Polres,” singkat Ary Fadli.

Baca jugaWarga Samarinda Pelihara Harimau Sumatera, Kok Bisa?

niaga.asia mencoba mengkonfirmasi kembali Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto. Dia belum merespons konfirmasi yang diminta.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: