Lapas Nunukan Serahkan Proses Hukum Meninggalnya Syamsuddin ke Polisi

Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, mempersilakan keluarga Syamsuddin, narapidana yang meninggal dunia melaporkan ke Kepolisian yang menduga penyebab kematian Syamsuddin akibat penganiayaan oknum sipir.

“Kita hargai semua upaya-upaya pihak keluarga, itu adalah hak setiap masyarakat manusia untuk mendapatkan keadilan yang menurut mereka perlu diungkap,” kata Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa pada Niaga.Asia, Senin (26/06/2023).

Syamsuddin adalah narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 3 tahun dari vonis hakim  6 tahun 8 bulan. Ia dirujuk ke RSUD Nunukan Rabu 21 Juni 2023 dan meninggal dunia Sabtu 24 Juni 2023.

“Kita tunggu saja hasil otopsi almarhum sebagaimana diminta keluarganya,” ujar Wayan.

Terkait laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap Syamsuddin selama menjalani hukuman, Kalapas menyerahkan segala hal yang menyangkut proses hukum ke Polres Nunukan.

“Sudah ada petugas Kepolisian datang ke Lepas melakukan penyelidikan awal dan mengambil alat bukti CCTV,” sebutnya.

baca juga:

Sebelum Meninggal, Syamsuddin Sempat Cerita Dianiaya Sipir Lapas Nunukan

Syamsuddin Meninggal Dunia, Kalapas Nunukan: Tunggu Hasil Visum

Selama proses masih berjalan, oknum sipir Lapas yang diduga melakukan penganiayaan tetap menjalankan  tugasnya hingga adanya kepastian ketentuan hukum untuk dijadikan patokan pengambilan tindakan.

Lapas Nunukan akan bertindak proaktif membantu Kepolisian dalam penyelidikan dan jika nantinya terbukti sipir melakukan pidana, maka ada sanksi sesuai ketentuan baik secara eksternal maupun administrasi.

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi, kalau terbukti ada pidana, pasti ada sanksi bagi sipir tanpa toleransi,” ujar Wayan.

Wayan menerangkan, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan aturan yang sama di seluruh Indonesia. Pegawai bekerja berlandaskan Undang-Undang yang ketika melakukan kesalahan pasti diberikan sanksi.

Karena itu, tidak ada perlindungan bagi pegawai Kemenkumham yang melakukan tindak pidana terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun melakukan kesalahan dalam lingkungan organisasi kepegawaian.

“Kami belum menerima hasil visum pemeriksaan pasien Syamsuddin, biarlah pihak berwenang dari kepolisian yang menjelaskan soal itu,” terangnya.

Saat ini, kata Wayan, Lapas Nunukan masih berpegang pada hasil diagnosa RSUD Nunukan, yang menyatakan bahwa pasien Syamsuddin meninggal dunia akibat terlambat mendapat pertolongan kesehatan.

Sebelum meninggal dunia, tim medis RSUD Nunukan sempat meminta pihak keluarga memberikan persetujuan untuk almarhum melakukan cuci darah untuk mengatasi penyakit ginjalnya.

“Gangguan ginjalnya diketahui ketika almarhum dirujuk ke RSUD Nunukan, sempat disarankan untuk cuci darah tapi terlambat,” ujarnya.

Kalapas mengaku sempat berkunjung ke RSUD bertemu keluarga almarhum dan secara pribadi serta kelembagaan telah menyampaikan duka, Lapas juga bersedia memberikan bantuan apa yang diperlukan pihak keluarga.

“Hubungan kita baik dengan keluarga, saya sempat bertemu di RSUD Nunukan dan kami tidak menghalangi mereka melaporkan perkara ke Polisi,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: