Lima Calon PAW Anggota DPRD Samarinda Mengadu ke Mendagri

aa
Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FPPP) Kalimantan Timur dalam pertemuan dengan pimpinan Pengadilan Negeri Samarinda “menggugat” intervensi hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menghambat PAW anggota DPRD Samarinda yang pindah partai, Selasa (25/9)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Samarinda mengadu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehubungan anggota DPRD Samarinda yang terkena PAW karena pindah partai di Pileg 2019 hingga kini tidak mau mengun durkan diri, meski kepada partai mereka yang lama sudah menyampaikan surat mengundurkan diri.

Kelima calon PAW anggota DPRD Samarinda yang mengadu ke Mendagri dan minta dukungan percepatan PAW tersebuta adalah Fahrizal dari Partai Hanura yang akan menggantikan H Syaiful yang sudah terdaftar di DCT Partai Gerindra untuk Pileg 2019. Muhammad Yunan Kadir dari Partai Golkar yang akan menggantikan Mashari Rais yang pindah ke Partai Gerindra.

Kemudian, Widyasmoro Eko Prawito dari Partai Golkar menggantikan Adhigustiawarman yang pindah ke Partai Gerindra. Ahmad Sopian Noor dari Partai Golkar yang akan menggantikan Alphad Syarif yang pindah ke Partai Gerindra. Maisyarah dari Partai NasDem yang akan menggantikan Akhmad Reza Fachlevi yang pindah ke Partai Gerindra.

KPU Samarinda Dituding “Main Mata” dengan Caleg Tidak Taat Hukum

Dalam salinan dokumen pengaduan kelimanya tertanggal 5 Oktober 2018 yang disampaikan ke Mendagri yang diperoleh Niaga.Asia menerangkan, dasar pengaduan mereka adalah Pasal 104 dan 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dimana dalam kedua pasal itu telah diatur prosedur, tenggang waktu proses dan kewenangan pimpinan DPRD, KPUD, Walikota dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam proses usulan pemberhentian dan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Namun faktanya aturan tersebut tidak dijalankan secara benar dan bertanggungjawab sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya kami yang telah diusulkan oleh Partai Politik sebagai penggati antarwaktu,” ujarnya kelimanya.

Misalnya, DPC Hanura dan DPD Partai Nasdem pada tanggal 2 Agustus 2018, sama-sama telah mengajukan pemberhentian dan PAW  H Syaiful dan Akhmad Reza Fachlevi kepada Pimpinan DPRD Samarinda, tapi hingga kini belum ada pengusulan dari Pimpinan DPRD Samarinda kepada Walikoata Samarinda. Demikian pula Sekretaris DPRD Samarinda tidak juga melaporkan kondisi tersebut ke Walikota Samarinda seperti diatur dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Kondisi yang sama juga dialami Partai Golkar, dimana melalui surat tertanggal 24 dan 28 September 2018 telah mengajukan pemberhentian dan PAW Alphad Syarif, Mashari Rais, dan Adhigustiawarman, juga tidak diproses Pimpinan DPRD Samarinda,” kata mereka.

Putusan provisi bukan penghalang PAW

                Dalam surat aduannya ke Mendagri, kelimanya juga berpendapatkan putusan provisi majelis hakim PN Samarinda yang menyatakan kelimanya masih berhak menjadi anggota DPRD Samarinda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, bukan penghalang proses PAW sebab, persetujuan kelimanya mengundurkan diri dari anggota DPRD karena pindah partai telah diberikan sebelum putusan provisi dibacakan 17 September 2018.

Pengusulan peresmian pemberhentian dan PAW ada yang sudah diusulkan sejak tanggal 2 Agustus 2018. Calon PAW bukan pihak dalam perkara, sehingga seharusnya tidak berpengaruh terhadap hak konstitusuional kelimanya menjadi anggota DPRD Samarinda sebagai pengganti antarwaktu.

Kemudian, kata kelimanya, putusan provisi hanya bisa dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua Pengadilan Negeri (PN) dari PN yang bersangkutan, dalam hal ini ketua PN Samarinda dan mendapat izin terlebih dulu dari ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR, Pasal 206 R.Bg, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 16/1969, No 3/1971, No 3/1978. “Sampai saat ini belum pernah ada perintah dari ketua PN Samarinda untuk melaksanakan isi putusan provisi tersebut,” ungkap kelimanya. (001)