Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke 2)

Beasiswa Kaltim terbukti tidak menitikberatkan untuk membantu mahasiswa miskin. (Foto: istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bagain ke-1 dari tulisan ini telah memaparkan “ketidakberesan” Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT mengelola beasiswa Kaltim, khususnya dalam seleksi BKT non kerja sama hanya diperuntukkan bagi lulusan SMA. Dalam hal ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, yang mendaftar sebagai calon mahasiswa di IPB, UNESA, dan TAZKIA.

Dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BPK dari tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan 1 April sampai dengan 11 Mei 2021, ditemukan berbagai hal, yang jadi bagian Kedua dari tulisan ini, yaitu masih minimnya sasaran penerima Beasiswa Kaltim yang ditetapkan untuk kategori miskin baik di Beasiswa Tuntas maupun di Beasiswa Stimulan.

Pemprov Kaltim telah menetapkan sasaran penerima beasiswa baik Tuntas maupun Stimulan ke dalam beberapa kategori Tuntas Umum yang meliputi prestasi akademik dan non akademik, dan kategori khusus yaitu miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), anak/cucu veteran, anak korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hafidz/hafidzah, dan pertimbangan khusus.

Baca juga:

Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke I)

Berdasarkan hasil review BPK terhadap penetapan target/kuota beasiswa tersebut diketahui permasalahan berikut.

Beasiswa Kaltim Tuntas

Pembagian porsi beasiswa untuk masing-masing kategori pada Beasiswa Kaltim dapat dilihat pada tabel berikut :

Sumber: BPK RI

Beasiswa untuk mahasiswa miskin merupakan bagian dari kategori beasiswa tuntas khusus. Tabel di atas menunjukkan bahwa porsi Beasiswa Kaltim Tuntas yang dialokasikan bagi mahasiswa miskin hanya 40% dari 30% alokasi Beasiswa Kaltim Tuntas Khusus atau 12% dari alokasi keseluruhan Beasiswa Kaltim Tuntas, yaitu senilai Rp12.213.667.080,00.

Hal itu juga menunjukkan bahwa rancangan sasaran Beasiswa Kaltim Tuntas lebih dititikberatkan pada mahasiswa berprestasi akademik, bukan mahasiswa yang kurang mampu. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya alokasi bagi mahasiswa berprestasi akademik yaitu sebesar 80% dari 70% alokasi Beasiswa Kaltim Tuntas Umum atau 56% dari alokasi keseluruhan Beasiswa Kaltim Tuntas, yaitu senilai Rp56.997.113.040,00.

Ketua BP-BKT menjelaskan bahwa tingginya persentase untuk kategori prestasi akademik dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang berprestasi tanpa memperhatikan miskin atau tidak.

“Meskipun alokasi beasiswa untuk mahasiswa miskin masih rendah, namun dapat dimungkinkan terdapat mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, mendaftar melalui kategori prestasi akademik,” kata Ketua BP-BKT Iman Hidayat, dikutip auditor BPK.

Selanjutnya BPK melakukan dilakukan analisis atas besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk mengetahui profil keadaan ekonomi penerima beasiswa prestasi akademik. Penggunaan besaran UKT untuk mengukur profil keadaan ekonomi penerima beasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud No 25 ini menyatakan “Besaran UKT untuk jenjang D-III, D-IV dan S1 pada perguruan tinggi negeri dibagi kedalam beberapa kelompok paling sedikit dua kelompok, yaitu Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00 dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp500.001 dan paling tinggi Rp1.000.000,00”.

Penetapan kelompok tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, yang diukur melalui jumlah pendapatan dan tanggungan dari mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Dengan demikian, kata BPK, semakin tinggi kelompok besaran UKT, mencerminkan semakin tinggi pula kemampuan ekonominya. Salah satu contoh yang menunjukkan kelompok UKT mencerminkan kemampuan ekonomi, dapat dilihat pada Panduan Perhitungan Golongan UKT Fakultas Ekonomi jenjang S1 Universitas Mulawarman yang ada pada lampiran aplikasi perhitungan UKT Universitas Mulawarman pada tabel berikut :

Sumber: BPK RI

Data garis kemiskinan per kapita per bulan Provinsi Kaltim per Maret tahun 2020 sebesar Rp662.302,00, dan data jumlah rata-rata anggota keluarga di Provinsi Kaltim menurut Data Provinsi Kaltim dalam Angka tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 4,09 (4 orang).

Dengan demikian penghasilan di bawah Rp2.649.208,00 (Rp662.302,00 x 4 orang) dapat dikategorikan sebagai orang miskin. Dengan demikian, dari data Tabel 3.4 di atas, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa dengan kelompok UKT I dan II dapat dinyatakan sebagai mahasiswa miskin, karena penghasilan orang tua/walinya berada di bawah Rp2.649.208,00.

Analisis atas besaran UKT pada penerima Beasiswa Kaltim Tuntas kategori Prestasi Akademik dilakukan secara uji petik ke penerima beasiswa Kaltim Tuntas jenjang S1 yang berasal dari Universitas Mulawarman.

Jenjang S1 dipilih karena sebanyak 2.734 dari 3.245 orang penerima beasiswa Kaltim Tuntas Kategori Prestasi Akademik atau 84,25% merupakan mahasiswa jenjang S1. Sementara penerima dari Universitas Mulawarman dipilih, karena sebanyak 1.611 dari 2.734 orang penerima Beasiswa Kaltim Tuntas kategori Prestasi Akademik untuk jenjang S1 atau 58,92% berasal dari Universitas Mulawarman.

Besaran UKT pada Universitas Mulawarman mengacu pada Peraturan Kemenristekdikti Nomor 194/M/KPT/2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Mulawannan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) program Diploma dan Sarjana di lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2019/2020, yang membagi besaran UKT menjadi beberapa kelompok.

Semakin tinggi kelompok, maka semakin tinggi pula kemampuan ekonomi mahasiswa yang bersangkutan. Analisis besaran UKT untuk jenjang S1 pada Universitas Mulawannan berdasarkan kategori UKT ditunjukkan pada diagram berikut :

Sumber: BPK RI

Menurut BPK, diagram tersebut menunjukkan bahwa dari 1.611 mahasiswa SI penerima Beasiswa Kaltim Tuntas Kategori Prestasi Akademik, hanya sebagian kecil yang UKT-nya berada pada kelompok I dan II, yaitu sebanyak 68 orang (16+52) atau 4,22% sedangkan sebanyak 1.543 orang (400+493+491+36+101+22) atau 95,78% merupakan kelompok UKT di atas kelompok 2.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa mayoritas penerima beasiswa Kaltim Tuntas Prestasi Akademik jenjang S1 merupakan mahasiswa dari kalangan yang mampu secara ekonomi.

Analisis atas kemampuan ekonomi penerima beasiswa juga dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Mulawarman jenjang S1 penerima Beasiswa Kaltim Tuntas kategori miskin. Sesuai Juknis Pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas, setiap pendaftar yang menempuh jalur beasiswa kategori miskin, diwajibkan untuk mengunggah kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat, sehingga dapat dikatakan bahwa penerima beasiswa Kaltim tuntas kategori miskin yang merupakan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun demikian, hasil analisis atas besaran UKT menunjukkan hal yang berbeda, sebagaimana dapat dilihat pada diagram berikut :

Sumber: BPK RI

Diagram tersebut menunjukkan bahwa dari 242 mahasiswa S1 Universitas Mulawarman penerima Beasiswa Kaltim Tuntas Kategori Miskin hanya sebanyak 26 orang (7+19) atau 10,74% yang memiliki UKT pada kelompok I dan II. Sedangkan sebanyak 216 orang (50+56+69+33+8) atau 89,26% merupakan kelompok UKT di atas kelompok 2.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa mayoritas penerima beasiswa Kaltim Tuntas kategori miskin jenjang S1 merupakan mahasiswa dari kalangan yang mampu secara ekonomi. Selain analisis yang dilakukan secara uji petik di atas, analisis lebih lanjut atas data keseluruhan penerima Beasiswa Kaltim Tuntas, diketahui bahwa dari seluruh penerima beasiswa Kaltim Tuntas untuk kategori selain miskin, yaitu sebanyak 3.336 orang. Di mana hanya 116 orang saja (3,48%) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia. Sementara untuk penerima beasiswa Kaltim Tuntas kategori miskin, yaitu sebanyak 880 orang, hanya sebanyak 231 orang (26,25%) saja yang termasuk dalam DTKS.

Data ini juga menunjukkan bahwa mayoritas penerima Beasiswa Kaltim Tuntas mempatkan mahasiswa dari kalangan mampu.

Beasiswa Stimulan

Minimnya alokasi dana beasiswa bagi penerima kategori miskin, juga terjadi pada jenis Beasiswa Stimulan. Dana Beasiswa Stimulan mahasiswa dan siswa kategori miskin, dianggarkan pada Program Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin di Perguruan Tinggi senilai Rp4.560.000.000,00 yang dialokasikan untuk Stimulan Mahasiswa senilai Rp2.405.000.000,00 dan untuk Stimulan Siswa senilai Rp2.155.000.000,00.

Sementara alokasi dana Beasiswa Stimulan untuk kategori lainnya sebesar Rp48.212.811.000,00. Jika dibandingkan dengan alokasi dana beasiswa stimulan untuk kategori lainnya tersebut, alokasi untuk kategori miskin hanya 9,46%.

Untuk Diketahui

Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT adalah badan yang sepanjang tahun mengelola program unggulan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 di Bidang Pendidikan.

Adapun BP-BKT ini diketuai Drs H Iman Himan Hidayat M.Si dengan anggota 6 orang masing-masing Prof Dr Syahrumsyah Asri M.Si, Drs H syafrudin Pernyata M.Si, Dr Ir Encik Akhmad Syarifuddin, MP, H Suwarno SE MM, Drs H Syaifuddin DJ, dan Drs H Ahmad Maslik MPd.

BP-BKT dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 422.5/K.375/2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 422.5/K.566/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor : 422.5/K.375/2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Program Beasiswa Kaltim Pemprov Kaltim Tahun 2019.

Dalam SK Gubernur Kaltim itu dijelaskan, BP-BKT memiliki tugas; (a) menyusun petunjuk teknis program beasiswa Pemprov Kaltim; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan program beasiswa; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima beasiswa kepada Gubernur; (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Tahun Anggaran 2020, untuk biaya operasional dan penyelenggaraan beasiswa (termasuk honorarium) bagi BP-BKT dialokasikan anggaran Rp3.093.805.000,00.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: