OTT KPK di PPU, Buyung : Peringatan Keras bagi Penyelenggara Negara di Kaltim

Buyung Marajo, Koordinator LSM Anti Korupsi POkja 30 Kalimantan Timur. (Foto Pribadi).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi (gratifikasi) yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/1/2022) malam,

“Ini bukti bahwa korupsi sudah membudaya di dalam birokrasi di Kalimantan Timur. Setelah di Pemkab Kukar, menyusul Pemkab Kutim, sekarang KPK me-OTT pejabat di Pemkab PPU,” kata Buyung Marajo, Koordinator LSM Anti Korupsi POkja 30 Kalimantan Timur pada Niaga.Asia, hari ini, Kamis (13/1/2022).

baca juga:

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Ditangkap, KPK Amankan Uang Tunai

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Ditangkap KPK di Jakarta

Menurut Buyung, jika Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud beserta stafnya terbukti melakukan tidak pidana korupsi, artinya dia sudah menggunakan pangkat dan jabatannya sebagai bupati untuk memperkaya dirinya atau orang lain, harus dihukum berat.

“Kasus OTT di Penajam ini,  contoh nyata bahwa korupsi tersebut bukan hal yang sepele, mengingat sudah banyak kepala daerah dan pejabat di Kalimantan Timur sudah jadi tersangka korupsi. Dan kejadian di PPU ini adalah peringatan yang sudah sangat keras kepada pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk tidak melakukan tindakan pidanana ini,” ujarnya.

Disebutkan pula, dengan OTT KPK di Penajam Paser Utara artinya persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan paling penting yang belum dituntaskan  sejak reformasi bergulir.  Sebab, hukuman bagi koruptor selama tidak memberikan efek jera dan  efektif  membuat penyelenggara negara berhenti mencoba untuk korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Pelakunya tidak tunggal, pasti ada bantuan dan keterlibatan dari pihak atau orang lain dalam mufakat jahat ini. Dalam kasus di PPU ini pihak KPK juga harus memeriksa dan mengembangkan penyidikannya ke  pihak-pihak yang terlibat,” saran Buyung.

Buyung menegaskan, pemberantasan korupsi adalah ujian juga kepada penegak hukum baik di nasional atau di daerah yang terlibat dalam pengawasan agar tindak pidanana korupsi tidak  terus terulang.

“Adanya OTT di Penajam, sekalian membuktikan bahwa KPK juga memiliki komitmen yang jelas dan tegas untuk pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: