Pemkot Samarinda Belum Juga Menerbitkan IMB Masjid di Lapangan Kinabalu

aa
H Suroto, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda yang belum juga menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Masjid di Lapangan Kinabalu, paska diterimanya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Samarinda yang memerintahkan IMB harus diterbitkan, sebetulnya bentuk perbuatan melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Setwilprov Kaltim, H Suroto ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Rabu (31/10/2018). “Benar, IMB masjdi belum diterbitkan Pemkot Samarinda, walau PTUN sudah memutuskan dan memerintahkan IMB diterbitkan,” kata Suroto.

PTUN Perintahkan DPMPTSP Samarinda Terbitkan IMB Masjid di Lapangan Kinabalu

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam putusan perkara gugatan Pemprov Kaltim terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan DPMPTSP Samarinda sebagai tergugat menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Lapangan Kinabalu sebagaimana dimohon penggugat.

Putusan PTUN Samarinda tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Dedi Wisudawan  Hamadi dalam sidang, Rabu (17/10/2018). Selain memerintahkan DPMPTSP  Samarinda menerbitkan IMB atas masjid yang dibangun Pemprov Kaltim, PTUN juga menghukum tergugat DPMPTSP apabila tidak menerbit IMB membayar uang kelalaian Rp2,5 juta per hari.

aa
Masjid yang dibangun Pemprov Kaltim di Lapangan Kinabalu Samarinda saat ini terhenti pengerjaannya.

Menurut Suroto, dalam pertemuan segi tiga di Jakarta antara Pemkot Samarinda-Kemendagri-Pemprov Kaltim, ditambah Kementerian Agama, Pemprov Kaltim sudah memberikan salinan putusan PTUN yang berisikan perintah kepada Pemkot Samarinda untuk menerbitkan IMB. Cuma, sayangnya, Pemkot Samarinda tidak mentaati putusan PTUN dengan dalih belum mendapat petunjuk dari Kemendagri. “Urusan menerbitkan IMB urusan pemerintah daerah, tapi dibawa-bawa sampai ke Pusat,” ujar Suroto. “Putusan itu seharusnya sudah dilaksanakan 5 hari setelah salinan putusan diterima Pemkot, apa lagi Pemkot Samarinda tidak mengajukan banding,” katanya.

Tentang ketidakpatuhan Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang akan putusan PTUN tersebut, Suroto belum bisa memberikan tanggapan sebab, aparatur sipil negara ataupun kepala daerah wajib taat hukum. “Kita belum memikirkan langkah hukum selanjutnya, tapi kita akan komunikasikan lagi,” ujarnya.

Mantan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak yang mencanangkan dan memulai pembangunan masjid di Lapangan Kinabalu, hari Senin (29/10/2018) juga mengkritik Syaharie Jaang yang membawa urusan penerbitan IMB untuk masjid tersebut hingga ke Mendagri. “Saya ngak habis pikir urusan IMB dibawa-bawa ke Mendagri, padahal sudah ada putusan PTUN yang memerintahkan terbitkan IMB,” katanya. (001)