Penjelasan BNI Soal Duit Nasabah Rp 3,5 M di Samarinda Diduga Raib

Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda Agus Amri memperlihatkan dokumen yang diklaim disepakati bersama M Asan Ali saat konferensi pers di Hotel Ibis Samarinda, Kamis 31 Maret 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT BNI (Persero) Tbk mengeluarkan pernyataan terkait dana nasabah BNI Samarinda, M Asan Ali senilai Rp 3,5 miliar diduga raib dan tersisa hanya Rp 490 ribu. Bank BUMN itu menyatakan operasional bank tetap berjalan seperti biasa.

Salinan tertulis pernyataan PT BNI Tbk yang dikeluarkan 29 Maret 2022 diterima niaga.asia hari Kamis 31 Maret 2022 usai Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda Agus Amri memberikan penjelasan kepada wartawan di Samarinda di hari yang sama.

“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan internal kami, dan saat perkara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum petugas tersebut telah kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tulis pernyataan PT BNI Tbk, dikutip niaga.asia, Jumat.

Menurut BNI, pelaporan tersebut merupakan bentuk sikap tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami senantiasa berkomitmen dan turut membantu upaya aparat penegak hukum, untuk mengungkap perkara ini dengan tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” bunyi poin kedua pernyataan itu.

Berikutnya, bagi nasabah yang terkena dampak dalam perkara ini, BNI telah menyepakati penyelesaian yang disepakati keduabelah pihak dan telah ditetapkan dalam dokumen hukum.

Duit Asan di BNI Samarinda Rp 3,5 M Nyaris Ludes, Hanya Sisa Rp 490 ribu

“Dalam dokumen tersebut telah diatur kesepakatan terkait kewajiban dan hak semua pihak,” tulis BNI di poin ketiga.

BNI berkeyakinan dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik jika seluruh pihak kembali berpegang pada dokumen hukum yang telah disepakati BNI dengan nasabah.

“Kami mengimbau ssluruh pihak untuk menunggu putusan final dari proses hukum yang sedang berjalan di badan peradilan,”

“Seluruh pelayanan tetap berjalan optimal dan kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan layanan kami,” demikian akhir pernyataan PT BNI (Persero) Tbk.

Direktur LBH Samarinda Berani sekaligus Kuasa Hukum M Asan Ali, Hilarius Onesimus Moan Jong menyatakan, dokumen dimaksud bersama BNI itu dibuat di mana klien-nya berada dalam tekanan.

“Jalan terakhir kita adalah kita akan ajukan gugatan perdata,” kata Onesimus, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: